MAKASSAR, BKM — Sidang dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan rumah khusus nelayan di Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (14/10).
Agenda sidang kali ini adalah eksepsi. Dimana, Kuasa Hukum (KH) membacakan pledoi pembelaan terhadap terdakwa SN. Dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa menyatakan cuka pembangunan rumah nelayan telah terlaksana 100 persen.
Sehingga tuduhan terhadap terdakwa tidak memiliki landasan hukum yang kuat. ”Pembangunan rumah nelayan telah selesai 100 persen sehingga dugaan tindak pidana korupsi yang dialamatkan kepada terdakwa tidak memiliki dasar yang kuat,” ujarnya.
Lebih lanjut kuasa hukum menyatakan, tuntutan dari pihak jaksa penuntut umum tidak memiliki nilai pembuktian secara hukum. Dikatakan, segala bentuk proses pembuktian harus mengacu pada fakta persidangan. Sehingga segala bentuk tuntutan yang diajukan pihak JPU nilainya, dapat diragukan kebenarannya secara subtansi.
Diungkapkan, pembuktian harus memiliki kebenaran dan kekuatan secara materil. Namun hal tersebut justru berbanding terbalik. Lantaran dengan mengacu pada fakta persidangan, penyedia jasa konstruksi melakukan tugas sebagaimana mestinya.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti saksi bernama Azizah yang telah dihadirkan pihak JPU. Menurutnya, kesaksian Azizah perihal ketersediaan genset dan pompa air hanyalah sebatas dugaan. Sebab, yang disampaikan saksi sebatas penglihatan saja. Bukan dalam kapasitas untuk memastikan.
Kuasa hukum menyebutkan, jika rumah konstruksi telah dilakukan serah terima. ”Penyampaian saksi hanyalah sebatas apa yang dilihatnya dan tidak dalam kapasitas untuk memastikan apakah di rumah tersebut terdapat genset dan pompa air. Kemudian proses pembangunan telah selesai dan telah dilakukan serah terima,” tandasnya.
pada kesimpulan pembelaannya, pihak kuasa hukum memohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum serta memulihkan harkat dan martabat terdakwa sebab tuduhan terhadapnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Perkara ini bermula saat pekerja pembangunan 50 unit rumah nelayan di Desa Wewangriu pada tahun anggaran 2015. Kemudian terdakwa Hj SIN yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT Typutra Morinda Indonesia bertindak sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan rumah khusus nelayan meminjamkan perusahaannya kepada pihak lain dan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku pelaksana dalam pekerjaan tersebut sesuai kontrak yang telah disepakati.
Sehingga mengakibatkan uang negara yang dibayarkan lebih besar dibandikan prestasi yang diterima. Akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp361.950.000 berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: PE.03.03/SR-840/PW21/5/2023.Perbuatan terdakwa dinilai melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55Ayat 1 ke (1) KUHPidana. (yus)
