Site icon Berita Kota Makassar

Paslon Andalan Diduga Langgar Pemilu, Tim DIA Serahkan Bukti ke Bawaslu Sulsel

MAKASSAR, BKM — Calon gubernur Andi Sudirman Sulaiman dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel oleh tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad (DIA). Cagub dengan akronim Andalan itu diduga melakukan pelanggaran pemilu.
Koordinator Tim Hukum DIA, Akhmad Rianto usai memasukkan laporan di kantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP Petta Rani, Rabu (16/10) mengatakan bahwa selain Andalan, pihaknya juga mengadukan Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak.

Akhmad Rianto mengatakan terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan Andi Sudirman saat menghadiri kegiatan jalan santai dalam rangka peringatan HUT ke-355 Sulsel yang dihelat di Kabupaten Soppeng.

“Hari ini (kemarin), tanggal 16 Oktober 2024 sekitar jam 15.00 Wita, kami melaporkan paslon nomor dua Andi Sudirman Sulaiman dan Bupati Soppeng ke Bawaslu Sulsel terkait jalan santai dalam rangka HUT ke-355 Sulsel di Lapangan Gasis Watansoppeng,” kata Rinto, sapaan akrabnya.

Dia menduga, Andi Sudirman memanfaatkan fasilitas pemerintah untuk melakukan kampanye secara terang benderang. “Dugaannya, paslon nomor dua Andi Sudirman Sulaiman hadir dan berada di agenda jalan santai, yang mana kegiatan ini menggunakan anggaran negara,” tegasnya
“Artinya, telah terjadi indikasi pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Bagi kami tim hukum DIA, ini merupakan pelanggaran yang paling nyata,” sambungnya mempertegas.

Rinto menambahkan, pihaknya menyerahkan beberapa bukti ke Bawaslu. Diantaranya surat dari Bupati Soppeng berupa instruksi untuk ikut pada agenda jalan santai dalam rangka ulang tahun ke-355 Sulsel.

Selain itu, ada beberapa informasi dari berita media cetak maupun online mengenai klaim dari paslon nomor urut dua. “Ada juga dimuat di media sosialnya paslon 02. Itu yang mendasari kami melakukan pelaporan dan kami mengangap bahwa ini sudah kegiatan yang sangat nyata-nyata dan menggunakan fasilitas negara,” cetus Rinto.
Diapun berharap Bawaslu Sulsel bekerja baik dengan melihat beberapa fakta yang ada. “Seharusnya ini sudah menjadi atensi. Bawaslu dapat melihat secara nyata dan gamblang pelanggaran di sini yang betul-betul terjadi di lapangan,” tandas Rinto.
BKM mencoba meminta konfirmasi ke pihak cagub Andalan terkait laporan ini. Juru bicara Andalan Muh Ramli Rahim hanya menjawab singkat. ”Kita tidak bisa menghalangi orang untuk melapor, karena itu haknya,” ucapnya. (rhm-rif)

Exit mobile version