PALOPO, BKM–Satu lagi calon wali kota bersoal yakni Trisal Tahir yang sudah ditetapkan sebagai calon wali kota oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo.
Trisal Tahir maju bersama Ahmad Syarifuddin Daud yang diajukan Partai Gerindra dan Demokrat.
Pasangan ini akan menghadapi tiga pasangan calon masing-masing Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta, pasangan Putri Dakka-Haidar Basir dan pasangan Farid Kasim Judas-Nuraeni.
Kali ini Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Palopo telah menetapkan calon wali kota Palopo, Trisal Tahir atas dugaan kasus ijazah palsu paket C. Hal ini diungkapkan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Kamis (17/10).
“Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara yang dilakukan team Gakkumdu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 telah dilaksanakan pembahasan dan gelar perkara penetapan tersangka masing-masing atas nama Trisal Tahir,” jelas AKP Supriadi kemarin.
Selain Trisal Tahir, Gakkumdu juga menetapkan tiga komisioner KPU yakni, Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir M Hamid.
“Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka,”ucapnya.
Komisioner KPU Palopo, Abbas Djohan yang dimintai tanggapannya terkait status tersangka pada dirinya mengaku hanya menjalankan perintah dari pimpinan.
“Kami hanya menjalankan perintah berdasarkan surat KPU RI 2070 dan surat dari KPU Provinsi Provinsi Sulsel,” jelas Abbas Johan.
(rif)

