PAREPARE, BKM — Personel Satlantas Polres Parepare, Ipda Sumiati memberikan sosialisasi kepada pemilik kendaraan tentang dampak bahaya yang ditimbulkan oleh kendaraan bagi pengguna jalan lainnya, khususnya dalam hal keselamatan berlalu lintas dibadan jalan di Jalan Pelita Tenggara Kota Parepare, Kamis (17/10).
Kepada pemilik kendaraan, Ipda Sumiati menyampaikan tentang larangan parkir kendaraan tidak layak jalan di badan jalan. Himbauan ini didasarkan akan adanya potensi bahaya yang dapat ditimbulkan bagi pengguna jalan lainnya, khususnya dalam hal keselamatan berlalu lintas.
Polisi juga menegaskan bahwa parkir kendaraan yang tidak layak pakai di badan jalan dapat memicu berbagai kecelakaan dan karenanya harus segera dihindari. Sebagai bentuk tindakan lanjutan, Ipda Sumiati dengan kewenangan yang dimiliki, meminta pemilik kendaraan yang terparkir di lokasi tersebut untuk memindahkan kendaraannya ke tempat yang lebih aman, seperti lahan kosong yang tidak mengganggu arus lalu lintas.
”Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Polres Parepare untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat demi terciptanya keamanan dan keselamatan di jalan raya,” ujar Ipda Sumiati.
Kasat Lantas Polres Parepare AKP Adnan Leppang menjelaskan larangan parkir bagi kendaraan tidak layak pakai di badan jalan. Ketentuan hukum mengenai larangan parkir di badan jalan bagi kendaraan yang tidak layak pakai diatur dalam beberapa peraturan lalu lintas dan UU yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 276 dan 277.
Pasal 276 dan 277, mengatur bahwa kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Kendaraan yang tidak laik jalan tidak boleh beroperasi, termasuk tidak boleh diparkir di badan jalan.
Selain itu, AKP Adnan juga menyebutkan PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang jaringan lalu lintas dan angkutan jalan yang mengatur tentang larangan parkir kendaraan di badan jalan yang mengganggu lalu lintas, khususnya untuk kendaraan yang tidak memenuhi kriteria laik jalan.
“Langkah peneguran bagi pemilik kendaraan sesuai dengan amanah Operasi Zebra Pallawa 2024, yaitu mengedepankan unsur edukasi, memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan yang menjadi prioritas bagi setiap orang,”pungkas Adnan. (mup/C)
