MAKALE, BKM — Penyidik Kejari Tator menetapkan Bbm sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek air bersih tahun anggaran 2022 di Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sangalla’ Selatan Kabupaten Tana Toraja. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Usai ditetapkan sebagai tersangka Bbm langsung dilakukan penahanan. Plt Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja, Alfian Bombing kepada wartawan baru-baru ini menjelaskan tersangka merupakan seorang ASN lingkup Pemkab Tana Toraja. Akibat perbuatannya pada proyek perpipaan air bersih tahun anggaran 2022 di Lembang Batualu Selatan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,191 milliar.
Menurutnya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara tersebut. Karena itu pihaknya meminta para saksi maupun yang diduga terlibat tindak pidana kasus ini agar kooperatif hadiri pemeriksaan. Modus operandu terjadinya tindak pidana dilakukan tersangka yakni menunjuk konsultan membuat dokumen DED DAK air bersih tahun 2022 tapi dokumen tersebut tidak sesuai pekerjaan di lapangan.
”Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, diubah UU no. 20 tahun 2021, serta pasar 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, ”pungkas Alfian (gus/C)
