MALILI, BKM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur menerima penghargaan atau sertifikat hak pengelolaan sebidang tanah dengan 11 hak pakai dan 1 hak pengelolaan dari Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulsel.
Pjs Bupati Luwu Timur, Jayadi Nas mengaku bangga dengan penghargaan tersebut karena bisa menjadi motivasi bagi seluruh aparat pemerintah di Luwu Timur dalam meningkatkan kinerjanya. Penghargaan ini diberikan kepada sejumlah kabupaten termasuk Luwu Timur baik dalam konteks aset serta bagaimana desa dan kelurahan yang terus berbenah.
“Ini kegembiraan kita semua dan seluruh masyarakat Luwu Timur mulai dari Bupati sampai ke tingkat RT yang telah bahu membahu mewujudkan Luwu Timur yang lebih baik di masa depan,” ujar Jayadi.
Jayadi Nas menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Sulsel ke-355 yang diselenggarakan dalam rapat paripurna DPRD Sulsel baru-baru ini. Dia mengatakan, di usia ke 355, Pemerintah Sulsel telah bergerak untuk bagaimana mendapatkan hasil yang baik demi menuju Sulsel sejahtera.
Acara ini dihadiri Wakil Presiden RI 2014-2019, Muhammad Jusuf Kalla, Wakil Ketua DPD RI, Perwakilan Kemendagri RI, Tito Karnavian, Forkopimda, Kepala Pegadilan Tinggi Agama, Kepala BKKBN, Instansi Vertikal, serta sejumlah pejabat daerah Kabupaten/kota.
Pj Gubernur Sulsel, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan prestasi Sulsel dari tahun ke tahun semakin meningkat apabila dicermati kondisi saat ini, makro nasional Sulsel berada dalam hal positif.
“Secara nasional Sulsel masih berada dikisaran 10 besar pertumbuhan ekonomi tertinggi. Tentu kita tidak boleh berpuas diri tetapi kita harus bersama-sama bersepakat tentang apa langkah yang harus kita tempuh sekaligus saran dari Presiden RI,” kata Pj. Gubernur Sulsel.
Lebih lanjut, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, kedepan Sulsel akan menuju indonesia emas 20 tahun lagi.
“Jadi tingkat kemiskinan harus turun begitu pula dengan pendapatan perkapita harus meningkat. Sehingga kedepan kita harus mendorong investasi masuk untuk meningkatkan pendapatan masyarakat,” ungkapnya. (rls)
