Site icon Berita Kota Makassar

Isu Razia Ponsel Picu Kepanikan ASN

MAKASSAR, BKM – Beredar isu terkait rencana Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar Andi Arwin Azis dan Pj Sekretaris Daerah Irwan Rusfiady Adnan akan melakukan razia ponsel terhadap seluruh pegawai lingkup Pemkot Makassar, termasuk ASN. Informasi itu menimbulkan kegaduhan dan kepanikan.
Isu ini menyebar luas melalui pesan yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp, menyebabkan kekhawatiran di kalangan RT/RW dan ASN, bahkan mendorong mereka keluar dari berbagai grup chat serta menghapus percakapan yang dianggap terkait dengan unsur politik.

Meski saat ini informasi tersebut masih sebatas isu, sejumlah pihak mendesak agar pj wali kota segera memberikan klarifikasi resmi.
Advokat senior yang juga Direktur LBH Makassar, Adnan Buyung Azis meminta kepada Pemerintah Kota Makassar memberikan penjelasan terkait kebenaran isu ini, mengingat dampaknya yang cukup signifikan bagi lingkungan kerja pemerintahan.

Jika isu ini terbukti benar, sejumlah ahli hukum menilai bahwa tindakan pemeriksaan HP tanpa izin pemiliknya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran konstitusi, terutama terkait dengan perlindungan data pribadi.

Penggunaan ponsel pribadi menyimpan berbagai informasi yang bersifat rahasia dan sensitif, sehingga pemeriksaan tanpa persetujuan melanggar hak privasi yang dilindungi oleh undang-undang.
“Pemeriksaan HP tanpa izin melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, khususnya Pasal 65 yang mengatur perlindungan terhadap data pribadi individu. Selain itu, tindakan ini juga melanggar Pasal 30 ayat 1 UU ITE, yang menyatakan bahwa akses terhadap perangkat komunikasi pribadi tanpa persetujuan adalah sebuah tindak pidana,” ungkap Aba.
Menurutnya, tindakan yang kabarnya akan dilakukan Pj Wali Kota Makassar tersebut dapat dikenai sanksi hukum yang tegas apabila dilaksanakan, karena melanggar hak-hak privasi individu yang dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang.

“Para ASN dan RT/RW yang merasa dirugikan oleh tindakan ini juga memiliki hak untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian jika merasa privasinya terganggu,” jelas Aba.
Tindakan semacam ini, menurut pengamat, lebih “kasar” daripada yang pernah dilakukan oleh rekan-rekan dinas provinsi yang hanya mensyaratkan penggunaan data pribadi untuk kegiatan administratif tertentu.

Lebih lanjut, sejumlah pihak mengingatkan pj wali kota untuk belajar dari pengalaman para wali kota sebelumnya, seperti Amiruddin Maula, Ilham Arief Sirajuddin, hingga Danny Pomanto, yang tidak pernah melakukan pemeriksaan HP milik ASN di Pemkot Makassar.

Pemeriksaan HP hanya dapat dilakukan oleh aparat kepolisian, itu pun harus melalui prosedur yang sesuai dengan undang-undang, terutama jika ASN tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana.
“Klarifikasi dan penyelesaian isu ini diharapkan dapat segera dilakukan oleh Pj Wali Kota untuk menghindari kegaduhan yang lebih luas di kalangan pegawai pemerintahan,” pungkas Aba.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Pj Sekretaris Daerah Kota Makassar, Irwan Rusfiady Adnan menegaskan informasi tersebut adalah hoaks.

“Tidak ada itu. Siapa juga mau sidak-sidak itu hape. Banyaknya itu mau diperiksa. Tidaklah. Tidak ada itu seperti itu. Informasinya bikin takut-takut juga itu. Tidaklah. Saya cuma mau mereka itu (pegawai) menjaga dirinya,” tandas Irwan Adnan. (rhm)

Exit mobile version