MAKASSAR, BKM–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan membangun komitmen bersama dengan tim pemenangan, tim hukum, juru bicara hingga LO pasangan calon gubernur dan wakil gubernur agar tidak melibatkan atau mengeksploitasi anak dalam pelaksanaan kampanye.
“Pasangan calon jangan melibatkan anak pada setiap kampanye. Untuk itu kita undang hukum, tim media dan LO pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel dengan harapan ada komitmen bersama untuk meminimalisasi pelibatan anak,”ujar komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad pada sosialisasi ‘Pengawasan Pemilu Partisipatif di Provinsi’ dengan tema ‘Mitigasi Eksploitasi Anak dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024’ di Hotel Four Point By Sheraton Makassar, Rabu (23/10).
Saiful mencontohkan ada tim yang melibatkan anak untuk berkampanye melalui tiktok, meski belum ada laporan soal kehadiran anak pada kampanye rapat umum dan rapat tertutup.
Ketika ditanya soal sanksi, Saiful menepisnya, “Jangan kita masuk pada sanksi, kita bangun kesadaran dulu sebab secara psikologis bisa merusak anak tersebut,”ucapnya.
Menurutnya, aturan eksploitasi anak dalam masa kampanye cukup jelas. Tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35 Tahun 2014. Namun demikian, ia mengakui regulasi tentang pelibatan anak dalam kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masih lemah.
“Regulasinya masih lemah. Tapi kami berharap dengan komitmen ini mari sama-sama untuk tidak mengeksploitasi anak. Bila ada yang melanggar paling tidak ada sanksi sosial bagi paslon tertentu,”kata Saiful.
Mitigasi yang dilakukan Bawaslu mencegah eksploitasi anak dalam masa kampanye, mengeluarkan surat edaran berisi 11 poin.
Surat edaran larangan pelibatan anak masa kampanye ditujukan ke Paslon yang mengikuti Pilgub dan partai politik.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Sulsel, Fadiah Machmud mengemukakan bila regulasi larangan eksploitasi anak kepentingan politik sudah cukup jelas.
Utamanya, Pasal 15 huruf a UU 35 tahun 2014, menyatakan setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Keterlibatan anak dalam kampanye politik dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak anak untuk dilindungi dari eksploitasi dan penyalahgunaan.
Menurutnya, eksploitasi anak untuk kepentingan politik berbahaya. Sebab terjadi pelanggaran hak anak karena berdampak pada emosional dan psikologis. Sehingga pelibatan anak memberikan pengaruh negatif.
“Anak anak belum punya hak pilih, belum memiliki pemahaman cukup tentang isu politik. Kampanye politik sering kali melibatkan situasi yang penuh tekanan,” katanya.
Ada waktunya anak mengikuti tahapan kampanye. Biar dia nikmati masanya. Jauhkan dia dari sesuatu yang mengganggu tumbuh kembangnya.
