MAKALE, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja bersama cabang Kejari Toraja Utara memusnahkan barang bukti perkara tahun 2022 hingga tahun 2024 di halaman Kejari Makale, Kamis (24/10).
Pelaksana tugas ( Plt), Kepala Kejari Toraja Alfian Bombing kepada BKM mengatakan pemusnahan barang bukti setelah berkekuatan hukum tetap dan inkrah. Barang bukti perkara dimusnahkan, selain narkotika, juga pidana umum, dan perkara orang dan harta benda (Oharda) dengan jumlah perkara 57.
Barang bukti di musnahkan diantaranya 20 perkara narkotika berupa sabu 51,95 gram, ganja 55,4 gram, tembakau sintetis 28,7 gram. Pemusnahan barang bukti disaksikan unit kerja terkait PN Makale, BNN, Polres Tana Toraja dan Rutan Makale. (gus/C)
