MAKASSAR, BKM — Sebuah rumah berukuran besar milik pengusaha skin care yang sementara dalam proses pembangunan disegel oleh Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Jumat pagi (25/10). Langkah tegas tersebut diambil karena rumah yang berlokasi di Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea itu tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penyegelan berlangsung lancar. Tidak ada aksi protes dari pemilik bangunan, dan sang bos skin care tidak berada di lokasi. Petugas dengan mudah menempelkan spanduk merah di lantai dua bangunan setengah jadi itu.
Bunyi dari spanduk tersebut adalah “Bangunan ini Disegel’, Berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 25 Tahun 2014 tentang Penertiban Bangunan.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang di Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar Aguz Mulia, mengatakan sebelum melakukan penyegelan, pihaknya sudah memberi peringatan atau teguran pertama. “Pada tanggal 23 Agustus lalu, kami melakukan kunjungan lokasi bersama teman-teman ke sini. Mencoba mengonfirmasi kepada pemilik bangunan atas nama Mira Hayati. Namun pada waktu itu, kami tidak bisa berkomunikasi. Pada akhirnya kami melakukan tugas kami selaku bidang pengawasan, yaitu memberikan teguran pertama,” ungkap Aguz.
Setelah melayangkan teguran pertama, pihaknya menunggu konfirmasi dan niat bagi dari sang pemilik bangunan untuk mengurus PBG. Namun, lagi-lagi tidak ada konfirmasi. Pemilik bangunan dinilai tidak menunjukkan itikad baiknya, sehingga Distaru melayangkan surat teguran kedua.
Tapi, lagi-lagi tidak ada respons dari sang pemilik, sehingga diputuskan untuk melakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut. “Selanjutnya, kami akan koordinasi dengan bidang dan instansi terkait lainnya, bagaimana proses ke depan,” tambahnya.
Azis melanjutkan, pembangunan rumah tersebut sudah menyalahi prosedur karena belum mengantongi izin. Dokumen-dokumen yang dipersyaratkan untuk PBG juga tidak dipenuhi.
Dia juga menyoroti posisi rumah yang dibangun pengusaha skin care yang saat ini sedang berseteru dengan selebritas Nikita Mirzani itu. “Seperti yang kita lihat bahwa ujung bangunan itu langsung melengket di saluran sungai. Padahal itu ada aturannya. Tapi itu bukan bidang kami. Ada di Bidang Perencanaan Ruang,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Helmy Budiman mengatakan sebenarnya pemilik bangunan yang disegel sudah pernah mengajukan pengurusan PBG. Namun dokumennya tidak dilengkapi alias belum memenuhi syarat sehingga pengurusan izinnya tidak bisa diproses. “Yang bersangkutan juga tidak menindaklanjuti pengajuannya hingga saat ini,” tandas Helmy. (rhm)

