pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Mantan Pincab Pegadaian Ditahan Kasus Korupsi

DITAHAN -- Tim Jaksa Pidsus Kejari Sidrap melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi dana nasabah di PT Pegadaian Cabang Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, yakni S dan HS Senin (28/10).

SIDRAP, BKM — Tim Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidrap melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi dana nasabah di PT Pegadaian Cabang Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, Senin (28/10). Kedua tersangka yakni S, mantan pimpinan cabang (Pincab) dan HS, seorang pegawai.

Penahanan didasarkan pada Berita Acara Penahanan (BAP) sesuai penetapan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, setelah status tahanan kota mereka dialihkan menjadi tahanan badan. Penahanan terhadap S dan HS dilakukan selama 30 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Sidrap saat melakukan penyidikan menemukan adanya dugaan penyelewengan dana nasabah pada Pegadaian Cabang Dua Pitue Sidrap tahun 2022. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang diakibatkan oleh kedua tersangka diperkirakan mencapai Rp 610 juta.

Kedua tersangka diduga melanggar hukum dengan dakwaan primer pada Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, dakwaan subsider mengacu pada Pasal 3 Undang-Undang yang sama.

Kepala Kejari Sidrap melalui Kasi Intelijen, Muslimin Lagalung menyampaikan penahanan yang dilakukan Tim Jaksa Pidana Khusus merupakan langkah nyata dalam upaya penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan korupsi di wilayah Sidrap. (ady/C)



×


Mantan Pincab Pegadaian Ditahan Kasus Korupsi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link