MAKALE, BKM — Satuan Reskrim Polres Tana Toraja mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran uang palsu dengan mengamankan lima dari enam orang terduga pelaku bersama barang bukti uang palsu yang berhasil disita.
Dua orang pelaku yang diamankan diantaranya warga Sumatra Barat, seorang dari Kabupaten Gowa, dan dua lainnya warga Toraja inisial SI (40), ST (33), TT (23) RP (33), dan MF (17).
Pengungkapan kasus ini berawal dari aduan korban Meissy Pamoni (23) warga Makale pemilik Toko Conter Attack. Salah seorang diantara terduga pelaku MF transaksi Brilink di toko miliknya sebesar Rp 1 juta.
Pemilik counter curiga uang yang diserahkan MF adalah uang palsu. Sebelumnya terduga pelaku berhasil melarikan diri saat ditanya uang yang diserahkan itu mencurigan dan berbeda dari uang biasa kemudian wargapun pun mengejar dan berhasil mengamankan pelaku.
Atas kejadian tersebut pemilik Brilink melaporkan ke Polres Tana Toraja. Usai menerima laporan korban, Unit Resmob Polres Tana Toraja bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat orang tersangka lainnya dan satu masih status buron dalam pengejaran petugas.
Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo kepada BKM membenarkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana peredaran uang palsu dari Satuan Reskrim Polres Tana Toraja. Setelah pelaku di interogasi petugas para pelaku mengakui perbuatannya.
”Dari hasil pemeriksaan penyidik, terduga pelaku mengakui perbuatannya uang palsu diedarkan berasal dari Jambi, ”singkat AKBP Malpa.
Ditambahkan Kasat Reskrim Iptu Slamet Raharjo, setelah Unit Resmob melakukan menyerangkan penyekidikan Unit Resmob penangkapan lima orang terduga pelaku dan seorang diantaranya inisial AD masih dalam pengejaran.
Diakui Slamet Raharjo dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 282 lembar uang palsu kertas pecahan 100.000, lima buah handphone, uang kertas pecahan Rp 50.000 satu lembar, uang kertas Rp 450.000, uang tunai Rp 16.000, satu unit mobil merk Daihatsu Xenia silver, satu unit sepeda motor merk Jupiter dan satu buah helm. Jadi total uang Palsu diamankan Rp 28,2 juta.
Pelaku sudah mendekam dibalik teruji besi Mapolres Tana Toraja diancam pidana 15 tahun sesuai pasal 36 ayat (3) dan atau pasal 36 Ayat (2) UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana. (gus/C)
