Site icon Berita Kota Makassar

Tersangka Kasus Sabu 30 Kg Terancam 20 Tahun Penjara

MAKASSAR, BKM β€” Penyidik Satuan Narkoba Polrestabes Makassar telah menuntaskan pemeriksaan terhadap enam orang tersangka kasus Narkoba jenis Narkotikan jenis sabu seberat 30 Kg.
Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial Is, Hr, Tg, Hrp, An, dan Fs. Usai menjalani pemeriksaan, mereka disangkakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin yang dikonfirmasi BKM, Sabtu (2/11), terkait dengan jaringan pengedaran narkotika internasional yang diamankan Sat Narkoba Polrestabes Makassar, mengemukakan, keenam tersangka tersebut merupakan jaringan pengendaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Makassar dan di Sulsel.

Wahidudding mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan menjauhkan diri dari narkoba. Karena dampaknya sangat merusak generasi penerus bangsa.
”Hal ini sesuai penegasan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan saat melakukan press release pada Senin (28/10), di Polrestabes Makassar,” ujar AKP Wahidudding.
Tersangka yang ditangkap Sat Narkoba Polrestabes Makassar berawal dari kuril sekaligus penyimpan dan sindikat jaringan narkotika internasional dan beroperasi di wilayah hukum Polrestabes Makassar dan Kendari.

Jaringan ini bekerja secara online menggunakan aplikasi komunikasi privat seperti Signal dan Jangu. (jul)

Exit mobile version