MAKASSAR, BKM — Kasus dugaan korupsi berupa kredit fiktif mencuat dari sebuah bank milik pemerintah di Makassar. Jumlahnya tidak sedikit. Mencapai angka Rp60 miliar. Kasus tersebut kini tengah diusut oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar.
Selain itu, ada dua kasus lainnya yang telah masuk tahap penyidikan. Masing-masing indikasi penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2022 dari Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkot Makassar senilai Rp2 miliar untuk pembangunan atau renovasi rumah ibadah Masjid Nurul Dzikir di Jalan Rumah Sakit Islam (RSI) Faisal, Banta-bantaeng. Serta dugaan korupsi jual beli aset berupa tanah BUMN milik PT KIMA (Kawasan Industri Makassar) kepada PT PAJ dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar.
Pengusutan tiga kasus ini disampaikan langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono di Mapolrestabes Makassar, Senin (4/11). Ia didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib dan Direktur Reserses Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi.
Irjen Yudhiawan memaparkan, untuk kasus dugaan kredit fiktif yang di salah satu bank BUMN, yakni berupa penerimaan kredit modal kerja dari bank kepada PT TKM dalam kurun waktu 2016 sampai 2018. “Dari kasus ini indikasi kerugian negara lebih sebesar Rp60.672.761.539,” ujar Kapolda.
Modus operandi yang digunakan, lanjut Irjen Yudhi, PT TKM mengajukan fasilitas kredit menggunakan dokumen kontrak palsu dan mencairkan kredit menggunakan dokumen faktur invoice palsu. Juga mengalihkan pembayaran ke rekening bank lain, selain yang disepakati dengan pemberi kredit.
Awalnya, menurut Kapolda, PT TKM memiliki kontrak dengan PT ST senilai Rp118,8 miliar lebih. Sehingga untuk mengerjakan kontrak tersebut, maka PT TKM menambah plafon kredit modal kerja post financing dan fasilitas surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) pada bank pelat merah sentra kredit menengah Makassar, dari Rp18 miliar menjadi Rp66 miliar.
”Agar permohonan kredit PT TKM disetujui oleh pihak bank, maka PT TKM terlebih dahulu memalsukan kontrak yang akan diberikan kepada bank sebagai jaminan dengan memanipulasi nilai dari Rp118,8 miliar menjadi sebesar Rp258,3 miliar, dan mengubah nomor rekening pembayaran serta memalsu tanda tangan pihak direksi PT ST,” ungkap Irjen Yudhi.
Setelah penambahan kredit PT TKM disetujui oleh bank, lanjut mantan penyidik KPK ini, maka kurun waktu Januari 2017 sampai dengan April 2018, PT TKM telah mencairkan fasilitas kredit modal kerja post financing secara bertahap sejumlah Rp69,9 miliar.
Dijelaskan Kapolda, sesuai perjanjian kredit antara PT TKM dengan bank, bahwa untuk setiap pencairan kredit modal kerja post financing dipersyaratkan adanya invoice atau tagihan PT TKM pada PT ST, yang menunjuk rekening PT TKM di bank sebagai penerima pembayaran.
Namun ternyata dokumen invoice/faktur tagihan yang diberikan oleh PT TKM untuk mencairkan kredit modal kerja post financing sejumlah Rp69,9 miliar, adalah fiktif dan pembayaran yang diterima dari PT ST dialihkan ke rekening PT. TKM di bank lain.
Akhirnya, pada akhir tahun 2019 kredit tersebut macet. Sehingga bank melakukan penjualan atas seluruh jaminan fix asset berupa tanah dan bangunan PT TKM untuk menurunkan nilai kredit macet PT TKM. Sehingga tersisa Rp 60,6 miliar.
“Dengan adanya pemalsuan dokumen dalam permohonan dan pencairan kredit dari bank kepada PT TKM tersebut, mengakibatkan adanya indikasi kerugian negara pada salah satu bank BUMN sentra kredit menengah Makassar senilai Rp60 miliar lebih,” terangnya.
Kapolda menegaskan, kasus tipikor ini sudah dalam tahap penyidikan. Pihaknya belum menetapkan satu pun tersangka, karena masih menunggu hasil pemeriksaan serta perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Meski begitu, sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, yaitu tiga orang dari pihak bank, tiga orang dari PT ST, empat orang dari PT TKM, dan juga ahli pengelolaan keuangan negara.
Dana Hibah Masjid
Untuk pembangunan Masjid Nurul Dzikir,
Kapolda Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, dari penyelidikan awal mengungkapkan bahwa panitia pembangunan masjid tidak menjalankan proyek pembangunan sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang telah disepakati bersama Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Makassar.
“Tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah bantuan uang untuk pembangunan rehabilitasi rumah ibadah, yaitu Masjid Nurul Zikir dari Sekretariat Daerah Kota Makassar tahun 2022, dengan indikasi total kerugian senilai Rp2 miliar oleh panitia pembangunan masjid,” jelasnya.
Selain itu, laporan pertanggungjawaban (LPj) yang diserahkan oleh panitia diduga menggunakan nota-nota dan kuitansi fiktif. Akibatnya, bangunan yang didirikan dengan dana hibah tersebut kini dinilai tidak aman untuk digunakan, karena struktur bangunannya yang tidak kokoh dan berpotensi ambruk.
“Jadi sudah jelas uang dari pemerintah untuk pembangunan, tapi uangnya tidak dipakai sebagaimana mestinya. Kemudian menggunakan laporan fiktif. Bangunannya juga tidak sesuai dengan spek dan ini sangat membahayakan,” terangnya.
Kasus ini berawal pada 12 April 2021, ketika pengurus Masjid Nurul Dzikir mengajukan permohonan bantuan hibah kepada Wali Kota Makassar, disertai dengan desain dan rencana anggaran biaya (RAB) senilai Rp 2,4 miliar. Permohonan tersebut kemudian diverifikasi, dan pada 10 Juni 2022, bantuan hibah uang senilai Rp2 miliar disetujui, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar tahun 2022.
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa LPj yang diserahkan oleh panitia pembangunan masjid dipenuhi dengan nota-nota dan kuitansi fiktif, yang dijadikan dasar pelaporan penggunaan dana hibah.
Saat ini, perkara tersebut sudah memasuki tahap penyidikan. Ahli konstruksi dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang melakukan perhitungan kerugian negara.
“Saat ini perkara dalam tahap penyidikan dan masih dalam perhitungan kerugian uang oleh ahli kontruksi dan BPKP,” tuturnya.
Diduga, perbuatan panitia pembangunan masjid ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar, yang dianggap sebagai total loss. Panitia pembangunan Masjid Nurul Dzikir dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55 ayat (1) ke-1 juga dapat digunakan untuk menjerat mereka yang terlibat.
Meski belum ada penentapan tersangka, dalam penyidikan ini, sebanyak 10 orang dari panitia pembangunan masjid, 6 orang tukang, 17 pemilik toko bangunan, serta 3 orang tim evaluasi dan verifikasi telah diperiksa. Selain itu, ahli konstruksi juga dilibatkan dalam penyelidikan ini.
“Saksi-saksinya yang diperiksa 10 orang panitia 6 orang tukang 17 pemilik toko bangunan, dan orang tim evaluasi dan anti kontriksi,” bebernya.
Saat ini, BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan sedang menghitung besaran kerugian negara akibat perbuatan tersebut. Pemeriksaan fisik oleh ahli konstruksi juga telah dilakukan untuk mengukur kondisi bangunan yang dibiayai dengan dana hibah tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli keuangan daerah dan ahli perbendaharaan negara, guna mengusut lebih jauh mekanisme pencairan dan penggunaan dana hibah tersebut.
Tanggapan Kabag Kesra
Dikonfirmasi terpisah, itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemkot Makassar Mohammad Syarief membenarkan jika ada dana hibah yang disalurkan ke pengurus Masjid Nurul Dzikir tahun 2022 lalu. Anggaran yang disalurkan sebesar Rp2 miliar sesuai dengan proposal yang diajukan pengurus Masjid Nurul Dzikir
“Iya, memang ada hibah dari Pemkot Makassar ke Masjid Nurul Dzikir tahun 2022 lalu. Nilainya Rp2 miliar sesuai proposal yang diajukan pengurus masjid untuk renovasi,” kata Syarief.
Dia melanjutkan, Pemkot Makassar menyalurkan dana hibah tersebut setelah melakukan verifikasi berkas atau dokumen. Pengurus masjid juga telah menandatangani pakta integritas bahwa mereka siap bertanggung jawab secara keseluruhan untuk penggunaan dan pengelolaan hibah tersebut.
Jadi setelah dana hibah disalurkan, Pemkot Makassar tidak lagi mencampuri pengelolaan keuangan masjid tersebut. Sehingga yang bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan tersebut tentu pengelola atau pengurus masjid.
Dia menekankan, tidak pernah campuri pengelolaan dana hibah itu. Syarief mengakui pihaknya memang pernah dipanggil aparat penegak hukum (APH) untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait penggunaan dana hibah yang disalurkan.
Pemeriksaan dilakukan sekitar dua bulan lalu. Bahkan dirinya turut mendampingi staf tersebut saat memenuhinya panggilan APH.
“Jadi salah satu staf Bagian Kesra telah dipanggil sebagai saksi dan diminta keterangan terkait dugaan penyelewengan tersebut,” tambah Syarief. (jul-jun-rhm)
