Site icon Berita Kota Makassar

Bawaslu Teken Mou Dengan BPJS Ketenagakerjaan

MAKALE, BKM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (Memorandum of Understanding) dengan BPJS Ketenagakerjaan di Banua Café & Resto, Rantepao Toraja Utara, Senin (4/11).

Perjanjian kerja BPJS Ketenagakerjaan dengan Bawaslu Tana Toraja terkait Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh Pengawas Pemilihan Umum pada pemilihan Serentak tahun 2024.

Ketua Bawaslu Tana Toraja Elis Bua Mangesa didampingi Kepala Sekretariat Alfrida Kabanga, sementara dari BPJS Ketenagakerjaan Kepala Cabang Tana Toraja Sulis Indrayani.
Ketua Bawaslu Tana Toraja, Elis Bua Mangesa mengatakan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu wujud nyata kepedulian Bawaslu Tana Toraja terhadap keselamatan dan kesejahteraan jajaran pengawas adhoc mulai dari panwascam sampai dengan PTPS bisa dijamin terkait kerja-kerja pengawasan selama masa tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini, manfaat yang didapatkan jajaran Pengawas Pemilu adhoc berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Adapun jaminan kecelakaan kerja berkaitan diantaranya biaya pengobatan dan perawatan yang tidak terbatas, santunan upah sementara akibat tidak mampu bekerja di enam bulan pertama sebesar 100 persen kali upah sebulan.

Lanjut Elis, santunan meninggal karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah sebulan serta bantuan beasiswa pendidikan dua orang anak sampai kuliah maksimal Rp 174 juta.
“Santunan jaminan kematian dengan resiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau sakit, peserta mendapatkan manfaat berupa santunan kematian dan biaya pemakaman sebesar Rp 42 juta dan beasiswa untuk dua orang anak jika terjadi resiko cacat tetap atau meninggal dunia sebesar Rp 174 juta dengan kepesertaan minimal tiga tahun,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tana Toraja Makale, Sulis Indrayani.

Sulis mengapresiasi pimpinan Bawaslu Tana Toraja atas kebijakan yang diambil. Hal ini merupakan bentuk implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Menurut sulis, apa yang dilakukan hari ini adalah sebuah langkah yang tepat untuk memberikan jaring pengaman sosial kepada jajaran pengawas Pemilu adhoc di Tana Toraja. (gus/C)

Exit mobile version