MAKASSAR, BKM — Sidang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pupuk bersubidi Kabupaten Jeneponto pada tahun anggaran 2021, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, pada Senin (4/11).
Adapun agenda sidang kali ini yakni pemeriksaan saksi yang dihadirkan pihak Jksa Penuntut Umum (JPU). Pihak JPU menghadirkan Makkaraeng yang merupakan Koordinator penyuluhan Pupuk dan Indra selaku Kepala Bidang Penyuluhan sebagai saksi.
Pada persidangan tersebut, pihak JPU terlebih dahulu menanyakan terkait tupoksi dari masing-masing saksi. ”Bisa saksi jelaskan tugas dan fungsi dari jabatan saudara,” tanya pihak JPU.
Dalam keterangannya, Indra mengatakan jika tugas dari kepala bidang penyuluhan bertugas untuk memberikan penyuluhan terkait cara penanaman dan pemupukan yang modern kepada petani.
”Jadi tugas kami itu memberikan penyuluhan terkait dengan cara pemupukan dan penanaman modern,” jawabnya.l
Lebih lanjut Makkaraeng juga menjelaskan jika dirinya selaku koordinator penyuluhan pupuk bertugas untuk melakukan pemeriksaan dokumen untuk penyaluran pupuk kepada para petani.
”Saya tugasnya melakukan pemeriksaan dokumen untuk penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani,” ungkapnya.
Selanjutnya pihak JPU menanyakan kepada Indra terkait realisasi penyaluran dengan sistem e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
”Bisa saudara jelaskan realisasi penyaluran yang berdasar pada e-RDKK,” tanya JPU.
Dalam pemaparannya Indra mengatakan, jumlah pupuk yang diterima para petani terdapat ketidaksesuaian. Dimana, pengajuan dan realisasi berbeda dari semestinya. Realisasi jumlah pupuk yang diterima di Kecamatan Bangkala, pengajuan dan realisasi berbeda dari pengajuan e-RDKK.
Dalam persidangan tersebut Makkaraeng yang dihadirkan sebagai saksi memaparkan jika jumlah kelompok tani setiap desa berbeda-beda. ”Jumlah kelompok tani berbeda-beda. Berkisar 20-25 pada tiap desa,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai e-RDKK oleh pihak JPU, ia mengatakan jika penyaluran tidak boleh melebihi jumlah yang terdata melaui e RDKK. Penyaluran tidak boleh berbeda dengan yang terdata melaui e-RDKK.
Sistem e-RDKK sendiri merupakan metode penerimaan pupuk subsidi dan Kartu Tani yang diterapkan Kementerian Pertanian untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran. Sistem bertujuan mengevaluasi distribusi pupuk bersubsidi 2020. Sekaligus meminimalisir penyelewengan.
Perkara ini mencuat saat AR selaku terdakwa diduga menjual jatah subsidi pengadaan tahun 2021 untuk kelompok tani di Jeneponto, keluar daerah dan dinilai terdapat manipulasi data yang berujung pada kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp6 miliar.
Atas perbuatannya, ARB dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (yus)
