Site icon Berita Kota Makassar

Kerugian Negara Proyek Bojoe-Buae Rp 654 Juta

SIDRAP, BKM — Proyek pembangunan jalan hotmix di ruas Bojoe-Buae, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap tahun 2023 yang menggunakan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan, dan Perumahan Rakyat (Biciptapera) Kabupaten Sidrap sebesar Rp 8,3 miliar diduga dikorupsi.

Proyek yang dikerjakan CV TK berlangsung selama 150 hari, terhitung 3 Mei-30 September 2023. Namun dalam pelaksanaanya ditemukan banyak kejanggalan mulai dalam proses mengikuti tender hingga pelaksanaan proyek bahkan menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. Dugaan ini berdasarkan hasil pekerjaan yang telah selesai dan tidak sesuai spesifikasi sehingga menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 654 juta.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Biciptapera Sidrap, Abdullah, membenarkan adanya temuan tersebut. Dia mengungkapkan CV TK telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp400 juta.
“Ya, memang ada temuan kerugian dari hasil pekerjaan CV TK. Hingga kini, pihak kontraktor telah mengembalikan sekitar Rp400 juta dalam dua tahap, terakhir pada Oktober lalu,” ujar Abdullah saat dikonfirmasi, Selasa (5/11).

Abdullah menambahkan pihak kontraktor berjanji akan mengembalikan sisa dana sebesar Rp200 juta pada November 2024 ini. “Kami berharap pihak kontraktor memenuhi komitmen pengembalian sisa dana tepat waktu,” katanya.

Senada dengan Abdullah, Kepala Biciptapera Sidrap, Abdul Rasyid, juga mengonfirmasi pengembalian dana tersebut.
“CV TK telah mengembalikan dana Rp400 juta dari total dugaan kerugian sebesar Rp654 juta. Dana tersebut langsung disetorkan ke kas daerah, dan bukti setorannya telah diserahkan ke inspektorat,” jelas Abdul Rasyid.

Menurut Abdul Rasyid, jika pengembalian sisa dana tidak dilakukan sesuai waktu yang disepakati, pihaknya akan menyerahkan permasalahan tersebut ke tim tindak lanjut Kabupaten Sidrap untuk ditangani lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat terkait penggunaan anggaran dan ketepatan pelaksanaan proyek infrastruktur di daerah, mengingat besarnya dana yang dihabiskan serta adanya indikasi kerugian negara. Informasi yang dihimpun BKM dilapangan menyebutkan proses pemilihan penyedia proyek tidak sesuai ketentuan. CV TK diduga menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah dicabut oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK). (ady/C)

Exit mobile version