SINJAI, BKM — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Sinjai menggelar High Level Meeting (HLM) Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dan Rewarding Sinjai E-HAO di ruang pola Kantor Bupati Sinjai, Rabu (6/11).
Pj Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa dalam sambutannya saat membuka HLM ETPD mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memaksimalkan penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Hal ini merupakan salah satu bukti nyata dari keseriusan dan kepedulian Pemkab Sinjai dalam mendorong percepatan digitalisasi daerah.
Selain mengapresiasi pencapaian, Andi Jefrianto Asapa juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang senantiasa mendampingi Pemkab Sinjai dalam upaya peningkatan dan perluasan digitalisasi daerah.
Dia menegaskan sejak akhir tahun 2021, Pemkab Sinjai mulai melaksanakan elektronifikasi transaksi keuangan daerah. Upaya ini bertujuan meningkatkan layanan kepada para wajib pajak dan retribusi daerah, serta memberikan kemudahan pemenuhan kewajiban dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Tercatat bahwa penerapan ETPD setiap tahunnya terus berkembang. Misalnya, penerimaan QRIS pajak daerah meningkat dari Rp1,480 miliar lebih pada tahun 2023 menjadi Rp62,277 miliar lebih pada tahun 2024, meningkat sebesar 53,86 persen. Dari sisi QRIS Retribusi Daerah, penerimaan meningkat dari Rp48 juta lebih pada tahun 2023 menjadi Rp1,08 miliar lebih pada tahun 2024, meningkat 139,55 persen.
“Peningkatan penerimaan di sisi retribusi semakin menunjukkan pertumbuhan yang sangat baik dengan semakin banyaknya Perangkat Daerah dan Unit Kerja pengelola retribusi yang mensosialisasikan dan menerapkan sistem penerimaan non tunai,” ujar Andi Jefrianto.
Dia menekankan agar seluruh Perangkat Daerah terus berupaya meningkatkan penerapan ETPD baik dari sisi penerimaan maupun belanja. “Saya harapkan perangkat daerah terus berinovasi untuk mendorong peningkatan digitalisasi transaksi dalam pelayanan masing-masing,” tambahnya.
Kegiatan HLM ETPD dirangkai sosialisasi penerapan OPSEN MBLB, PKB, dan BBNKB sebagai tambahan pajak daerah yang diamanatkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan telah dijabarkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemberlakuan OPSEN MBLB, PKB, dan BBNKB akan dimulai pada 5 Januari 2025 mendatang.
“Saya berharap adanya OPSEN pajak ini, PAD Kabupaten Sinjai meningkat. Kedepannya, besar harapan kami bahwa sinergi dan kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai dengan jajaran Pemerintah Provinsi terus dioptimalkan dalam mengelola ketiga jenis pajak daerah ini sehingga dapat semakin memberi kontribusi terhadap peningkatan pelayanan kepada wajib pajak serta memberi dampak positif pada peningkatan penerimaan daerah,” harapnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Pj Sekda Sinjai A. Ilham Abubakar, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, serta perwakilan instansi vertikal, BUMN/BUMD se-Kabupaten Sinjai. (din/C)
