MAKALE, BKM — Kuasa Hukum paslon nomo urut I dr Zadrak Tombeg-Erianto Laso’ Paundanan (Zatria), Senin (4/11) lalu melaporkan calon bupati nomor urut 2 Victor Datuan Batara atas dugaan kampanye hitam (black campaign) yang dilakukan di Sangalla, Kamis (31/10) lalu.
Kampanye hitam yang dilakukan calon bupati nomor urut tersebut telah viral di media sosial (medsos) facebook diunggah akun ‘Risal Risal Rizal’.
”Benar kami melaporkan dugaan black campaign dilakukan calon bupati Viktor Datuan Batara (VDB) dalam orasinya saat konsolidasi Tim Viktor-John (Visi) di Tokesan, Sangalla yang menuduh paslon nomor urut I Zatria menghapus beberapa nama penerima PIP jika tidak memilih Paslon Zatria,” terang Oktavianus Siama, kepada BKM, Rabu (6/11/) kemarin.
Menurut Oktavianus, tudingan dilontarkan VDB di Tokesan tidak benar sebab dr Zadrak dan pasangannya Erianto Laso’ Paundan selama masa kampanye tidak pernah melakukannya.
Victor juga menuduh Rumah Sakit (RS) Sinar Kasih milik dr Zadrak terbanyak dapat rujukan pasien BPJS sehingga RS Lakipadada dan RS Fatimah kolaps, padahal data dari BPJS RS Sinar Kasih berada diurutan ke tiga.
”Nomor pertama tetap RS Lakipada, kedua RS Fatma, dan keempat Klinik Harapan Bunda, ”terang Oktavianus.
Kampanye hitam dilakukan Victor telah melanggar pasal 69 UU Pemilihan jo Pasal 58 Peraturan KPU No 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta WaliKota dan Wakil Wali Kota. Oktavianus mendesak Bawaslu Tana Toraja segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Ditambahkam Daming Sampe Suso SH, kami juga melaporkan oknum Sekretaris Lembang (Desa) di Kecamatan Mappak yang terang-terangan menyatakan dukungan ke salah satu paslon tertentu.
”Tim hukum Zatria sudah melaporkan, yang bersangkutan terang-terangand menyatakan dukungan kepada salah satu paslon dalam postingannya di Facebook, ”imbuh Daming. (gus/C)
