Site icon Berita Kota Makassar

21 Tersangka Korupsi Rp84 Miliar

MAKASSAR, BKM — Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel membuat gebrakan. Sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada tiga perkara yang berbeda. Penetapan puluhan tersangka tersebut merupakan hasil dari penyidikan tiga laporan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Subdit Tipikor Polda Sulsel.
Adapun tiga perkara tindak pidana korupsi itu berkaitan dengan pengerjaan fisik proyek pembangunan pasar dan ruas jalan, korupsi di sektor perbankan, dan yang ketiga korupsi terkait penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk penaganan pandemi Covid-19.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menyebut bahwa tiga perkara tindak pidana korupsi tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 84 miliar. ”Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari implementasi Asta Cita, delapan program prioritas nasional selama 100 hari pertama pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujar Yudhiawan dalam keterangan persnya di Mapolda, Selasa (12/11). Ia didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi.

Dijelaskan, tiga perkara tersebut memiliki modus operandi yang berbeda-beda. Yang pertama berkaitan dengan pembangunan ruas jalan Sabbang sepanjang 18 km tahun anggaran 2020, dan pembangunan pasar oleh Dinas Perdagangan Kota Parepare tahun anggaran 2019. Dalam kasus ini, para tersangka mengubah spesifikasi di lapangan serta tidak melakukan pengendalian kontrak. ”Dalam kontrak yang harus dipedomani adakah buku kontraknya,” kata Irjen Yudhi.

Perkara berikutnya berkaitan dengan perbankan. Terdapat fasilitas kredit konstruksi pada Bank Sulselbar kepada PT Aiwondeni Permai pada tahun 2020, serta fasilitas kredit konstruksi dari Bank BPD Sulselbar Cabang Sengkang kepada PT Delima Agung Utama tahun 2021.

“Kemudian pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi PT Bank Sulselbar Cabang Takalar kepada PT Letebbe Putra Group tahun 2021-2022. Ada pula pemberian fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) pada BRI Unit Mappasaile Cabang Pangkep tahun 2019-2021,” beber Kapolda.

Masih tentang kasus perbankan, Kapolda juga menyampaikan jika hal ini terjadi pada pemberian fasilitas KUR BRI Unit Takkalalla, Kabupaten Soppeng di tahun 2022-2023. Kemudian, penyalahgunaan wewenang penduplikasian kartu debit milik nasabah pada BRI Kahu, Kabupaten Bone tahun 2023.

Kasus perbankan terakhir juga berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit oleh Bank Mandiri SME (Small Medium Enterprise/usaha kecil menengah) Makassar Kartini kepada koperasi PT Eastern Pearl Flour Mils (EPFM) pada tahun 2018-2019. Adapun modus operandi dari para tersangka yakni penggunaan fasilitas kredit yang di luar dari tujuan penggunaan, serta menggunakan dokumen persyaratan yang fiktif. ” Ini sudah ada niat jahat agar uang segera dikeluarkan dan ada pihak yang dirugikan,” tandas Kapolda.

Perkara lainnya berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Tersangka dalam kasus ini melakukan pungutan PPh 21 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) penerima pembayaran jasa pelayanan klaim BPJS pada RSUD Lanto Dg Pasewang, Kabupaten Jeneponto tahun 2017-2018. Selanjutnya, berkaitan pengadaan barang yang diserahkan kepada masyarakat dalam rangka penanganan keadaan siaga darurat Covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar Tahun Anggaran 2020. Salah satu yang ditetapkan tersangka adalah MH (Muhtar Tahir) yang merupakan mantan Kepala Dinas Sosial Kota Makassar.
”Kemudian, pengelolaan alat dan mesin pertanian pada UPTD Pengelolaan Agribisnis Pertanian Kabupaten Maros tahun 2023. Modus operandinya melakukan pemotongan kepada tenaga kesehatan atas penerimaan jasa klaim BPJS namun tidak menyetorkan PPh 21, tapi disimpan di rekening pribadi dengan memalsukan slip setoran klaim BPJS seolah-olah telah dibayar. Menjual dan menyewakan barang milik negara namun tidak disetorkan ke kas negara,” terang Kapolda.

Adapun barang bukti yang saat ini sudah diamankan dari beberapa kasus tersebut, masing-masing 350 dokumen berupa BPKB, sertifikat, dokumen lainnya. Ada pula 14 kendaraan roda empat, 10 unit kendaraan roda 10 dum truck, delapan Forklif truck, gawai dan tiga laptop serta uang tunai Rp 2.295.000.000.
Dalam perkara tersebut, Kapolda menyebut 21 tersangka dengan inisial masing-masing, yakni AA, JP, MS, AO, EJ, AR, DM, BJ, MT, ZS, AM, KH, ISB, AMS, AF, RL, ED, OO, FA, NR, dan NS.
“Dua orang masih dalam tahap LP, satu sedang sakit dan berada di Papua, dan satu lagi masih dalam penyidikan,” tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsidair pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar. (yus)

Exit mobile version