pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Buruh Desak Gubernur Buat Penetapan “Upah Sundulan”

MAKASSAR,BKM–Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) masih dalam pembahasan. Hingga saat ini tengah digelar rapat-rapat, baik tripartit maupun oleh pemerintah dalam perancangannya.

Meski begitu, kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Sulawesi Selatan (KSBSI) berharap adanya kenaikan UMP hingga 15 persen serta mendesak Penjabat Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh membuat kebijakan penetapan upah sundulan.

Upah sundulan itu adalah lingkup kebijakan internal perusahaan dalam memberikan upah kepada pekerja, upah sundulan adalah upah yang besarannya telah diberikan kepada pekerja oleh perusahaan apabila ada kenaikan upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. Atau besarannya lebih tinggi dari upah yang ditentukan pemerintah.

“Banyak pekerja di Sulsel yang sudah bekerja selama puluhan tahun tapi upahnya masih UMP, bahkan di bawah UMP dan UMK.Olehnya itu, perlu ada kebijakan dari pj gubernur berupa upah sundulan dalam membedakan pekerja yang baru dan yang sudah lama,”ujar Ketua Umum KSBSI Andi Mallanti saat dihubungi BKM,Rabu (13/11).

Andi Mallanti juga mengatakan, yang kini menjadi persoalan perihal UMP dimana adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 6 tahun 2003 Tentang Pengupaha kini dinyatakan inkonstitusional.Peraturan terkait pengupahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023.”Karena inkonstitusional berarti sudah tidak bisa digunakan lagi,”terangnya.
Ia juga mengungkapkan, dari hasil pertemuannya dengan Anggota Dewan Pengupahan Indonesia yang digelar secara virtual mengungkapkan jika pihak Dirjen Pengupahan masih menginginkan dipergunakannya PP Nomor 51 dalam penetapan UMP,namun hal tersebut ditolak keras oleh para serikat buruh lantaran dianggap sudah tidak relevan untuk dipergunakan sebab telah dinyatakan inkonstitusional.

“Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasko juga telah memberikan pernyataan bahwa PP 51 tersebut sudah tidak bisa lagi untuk dipergunakan, sehingga Presiden seharusnya sudah memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan untuk mengeluarkan peraturan menteri terkait dengan penetapan upah minimum.Kini pihaknya mengusulkan agar pemerintah memberikan ruang untuk turun lapangan guna melakukan survei sehingga penetapan UMP di Sulsel dapat memenuhi syarat dan ketentuan yang ada,”harap Mallanti.

Terkait perkiraan kenaikan UMP, alumni Fakultas Hukum Uniboes 45 ini mengungkapkan jika kenaikan UMP berdasarkan aspirasi yang ada menginginkan kenaikan sebesar 10 persen.”Sekarang kita sedang tunggu peraturan menteri atau paling tidak surat edaran karena kalau peraturan menteri butuh waktu lama untuk dikeluarkan.Aspirasi kenaikan UMP ini adalah bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan mendasar dari masyarakat yang juga akan mengalami kenaikan,”tegasnya.

Sehari sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Nielma Palamba mengatakan, pihaknya masih menunggu perubahan Peraturan Pemerintah (PP) 51 yang menjadi indikator nilai alpha yang mengacu pada nilai pengali inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Badan Pusat Statistik (BPS)  sudah merilis pertumbuhan ekonomi. Sementara kita  menunggu nilai alpha. Nilai alpha itu, disitulah yang menentukan kesepakatan kita di dewan perubahan. Nah, itu sampai saat ini belum ada terbit dari Kementerian Tenaga Kerja,” ungkap Nielma kepada BKM, Selasa (12/11).

Dia mengatakan, pihaknya mengamati perkembangan melalui media massa, jika indikator tersebut masih sementara digodok oleh pemerintah pusat.(yus)



×


Buruh Desak Gubernur Buat Penetapan “Upah Sundulan”

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link