MAKASSAR, BKM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar kembali membahas isu pencairan dana hibah untuk KONI Makassar di tahun 2024 yang masih tertunda.
Anggota Komisi D DPRD Makassar, Muhlis Misbah mengatakan, sisa anggaran KONI Makassar 2024 yang belum cair harus diselesaikan Pemerintah Kota Makassar.Termasuk mengatur anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami menyoroti dua hal utama yang pertama, sisa anggaran KONI 2024 yang belum cair. Kami meminta Pemkot Makassar segera menindaklanjutinya karena dana tersebut sudah digunakan untuk kegiatan yang berjalan. Jika tidak dibayarkan, siapa yang akan bertanggung jawab?. Ini bisa menjadi isu besar,”ungkapnya di ruang komisi D DPRD Kota Makassar,kemarin.
Lanjut legislator Partai Hanura Makassar ini, ia sudah mendengar permasalahan tersebut. Untuk itu, pencairan dana hibah ini menghadapi aturan khusus berdasarkan Perwali Nomor 23 Pasal 17, yang mensyaratkan persetujuan langsung dari wali kota untuk mencairkan dana.
“Mengingat posisi wali kota saat ini dijabat oleh Pjs Wali Kota, olehnya itu kami meminta Pemkot Makassar segera mengkaji apakah pencairan bisa dilanjutkan dengan kondisi saat ini.Kami berharap pencairan sisa anggaran KONI 2024 dapat dilakukan tanpa melanggar aturan yang ada. Pemerintah kota perlu memberi masukan kepada pjs wali kota untuk memberikan disposisi terkait pencairan ini,”bebernya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya dukungan anggaran untuk pembinaan olahraga di Makassar tahun 2025. KONI harus mendapatkan anggaran yang layak demi keberlangsungan pembinaan atlet di kota Makassar termasuk gaji pelatih yang merupakan bagian penting dari program pembinaan.
“Tentu ada opsi lain, tapi kami mempertanyakan efektivitasnya jika dana pembinaan tidak tersedia. Makanya Pemerintah Kota dapat segera mengatasi kendala ini agar program pembinaan olahraga dapat berjalan lancar,”ucapnya.

Muhlis Misbah
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pembinaan Olahraga Dispora Kota Makassar, Ricky Adhika Karumpa menegaskan, pihaknya belum dapat mencairkan sisa dana hibah untuk KONI Kota Makassar untuk tahun anggaran 2024.
“Kendala ini punya prosedur administratif yang harus dipenuhi oleh KONI. Prosedur tersebut yakni perlunya disposisi dari wali kota Makassar untuk pencairan, sesuai yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 23 tahun 202,” katanya.
“Sekali lagi, kami Dispora selaku dinas teknis yang mengurus atau membidangi terkait hibah KONI. Rujukan kami itu di Perwali 23 tahun 2021, di mana dalam rangkaian prosedur pencairan dari teman-teman hibah KONI itu, adanya poin atau prosedur yang belum terpenuhi, yang bagi saya itu sangat prinsipil, yakni disposisi dari Wali Kota Makassar,” tambahnya.
Apalagi selama ini, Dispora Kota Makassar, memahami kebutuhan KONI yang mendesak untuk segera mencairkan dana tersebut untuk membiayai kegiatan pembinaan dan pengembangan berbagai cabang olahraga di bawah KONI, termasuk pembayaran bonus atlet.
Namun, Ricky menegaskan bahwa Dispora tidak dapat mengabaikan aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2021 sebagai dasar hukum dalam proses pencairan dana hibah ini.
“Kami ini merasakan hal yang sama dari teman-teman KONI terkait tertundanya pencairan ini, terlepas dari pembiayaan dan pembinaan cabor-cabor. Sekali lagi, secara dinas kami juga tidak bisa menyampingkan Perwali, karena Perwali yang kita pakai sampai sekarang masih berlaku, dan itu payung hukumnya jelas dan kuat. Jadi kalau kami tidak mempedomani perwali, kami juga yang kena nantinya,”bebernya. (ita)

