Site icon Berita Kota Makassar

Napi Rutan Makassar Meninggal Jatuh di Toilet

MAKASSAR, BKM — Seorang tahanan Rutan Kelas I Makassar bernama Herlan Bin Muktar (38) meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara, Kamis (14/11) dini hari. Ia dikabarkan menjemput ajal ketika berada di toilet.
Dikonfirmasi adanya salah seorang warga binaannya yang meninggal dunia, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas 1 Makassar Andi Erdiyangsah Bahar membenarkannya. Dia bilang, meninggalnya Herlan disebabkan jatuh di kamar mandi

.
“Memang ada (tahanan meninggal dunia). Infonya jatuh di kamar mandi. Coba konfirmasi Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan (Kasubsi Adper),” ujar Andi Erdiyangsah Bahar, atau yang lebih akrab disapa Pak Anca saat dikonfirmasi, Kamis (14/11).

Kasubsi Adper Ahmad Sutoyo yang saat dikonfirmasi, awalnya belum mengetahui
meninggalnya tahanan tersebut.
“Kapan meninggal? Tunggu,” ujarnya sesaat sebelum memberikan keterangan lebih lanjut.

Ahmad Sutoyo menyatakan bahwa almarhum berstatus sebagai tahanan Pengadilan Negeri Makassar, dengan masa tahanan 11 bulan tindak pidana pasal 351
.
“Warganya sudah narapidana. Sudah putus 11 bulan untuk kasus 351. Almarhum masuk ke Rutan Makassar untuk perkara penganiayaan, pasal 351 KUHP. Ia dinyatakan meninggal dunia oleh dokter di Rumah Sakit Bhayangkara, dibuktikan dengan surat kematian yang diterbitkan oleh dokter,” terang Ahmad.

Ditanya tentang riwayat penyakit almarhum selama ditahan di Rutan Kelas 1 Makassar, Ahmad Sutoyo mengaku pihaknya mendapatkan laporan riwayat dari klinik bahwa almarhum sering datang ke klinik dengan keluhan sakit gigi
.

“Yang bersangkutan biasa datang di klinik rutan dengan keluhan sakit gigi. Untuk keluhan lain tidak ada. Menurut teman sekamarnya yang bersangkutan hendak ke kamar mandi untuk buang air besar dan terjatuh. Keadaannya lemas dan tidak sadarkan diri. Kemudian dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara. Di rumah sakit dinyatakan meninggal dunia oleh dokter,” ungkap Ahmad.

Jenazah almarhum telah diserahkan kepada pihak keluarga, dibuktikan dengan berita acara penyerahan jenazah. Ahmaf Sutoyo memastikan bahwa semua prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk segala urusan administrasi RS hingga pengantaran jenazah ke rumah duka ditanggung oleh pihak Rutan Makassar.
(jun)

Exit mobile version