Site icon Berita Kota Makassar

Seklur Pakai Rompi Bertagline Paslon

GOWA, BKM — Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa kembali merekomendasikan satu nama aparatur sipil negara (ASN) di Gowa ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pengiriman nama ASN tersebut karena dugaan pelanggaran netralitas selama pilkada Gowa berlangsung. Bawaslu telah mengirim nama ASN berinisial Fa ke BKN melalui Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa Yusnaeni yang dikonfirmasi BKM, Minggu (1/12) sore, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran seorang ASN yang menjabat sebagai sekretaris kelurahan di Kecamatan Somba Opu.

“Kami telah meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut. Oknum Seklur itu berinisial Fa. Berkasnya telah kami kirim ke BKN untuk proses selanjutnya,” kata Yusnaeni.

Dijelaskan Yusnaeni, pelanggaran yang dilakukan oknum seklur tersebut adalah
penggunaan rompi yang beridentitas tagline salah satu pasangan calon (paslon). Oknum Seklur ini terlihat hadir dalam kampanye paslon tersebut di wilayahnya.

Dugaan pelanggaran ini muncul setelah tim hukum dari salah satu pasangan calon melaporkan kasus tersebut kepada Bawaslu pada 21 November 2024. Bawaslu kemudian menindaklanjuti laporan ini dengan memeriksa pelapor, saksi-saksi dan terlapor.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan oknum Seklur yang hadir di area kampanye dan menggunakan atribut paslon dianggap melanggar Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengharuskan ASN bersikap netral, serta Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi golongan politik atau partai,” ujar Yusnaeni.

Selain meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu juga melaporkan oknum Seklur Fa kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Hal ini disebabkan oleh status Fa sebagai Sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Mawang, yang seharusnya bersikap netral dalam penyelenggaraan pemilu.

Dugaan pelanggaran kode etik ini merujuk pada Pasal 8 poin (a) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017, yang mewajibkan penyelenggara pemilu untuk tidak memihak partai politik, calon atau pasangan calon.

“Bawaslu berharap tindakan ini dapat menjaga integritas ASN dan penyelenggara pemilu/pilkada di Kabupaten Gowa serta memastikan pelaksanaan pemilu/pilkada yang jujur dan adil,” tambah Yusnaeni. (sar)

Exit mobile version