Site icon Berita Kota Makassar

DPO Kasus Mal Pinrang Diringkus di Bekasi

MAKASSSAR, BKM — Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi. Tim tangkap buron (tabur) Kejati Sulsel bersama tim tabur Kejari Pinrang dibantu tim tabur AMC Kejagung RI berhasil meringkus HB, seorang pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Pinrang.
HB dibekuk di Samirah Regency B7, Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/12). Proses penangkapan terpidana berhasil dilakukan berkat kerja sama tim tabur Kejati Sulsel yang dipimpin Kasi V pada Bidang Intelijen Erfah Basmar dan tim tabur Kejari Pinrang yang dipimpin Kajari Agung Bagus Kade Kusimantara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan terpidana HB terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan gedung mal Pinrang tahun 2017 sampai 2024 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.278.555.466.

”Tersangka ditetapkan dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Pinrang berdasarkan surat penetapan DPO Nomor: R-319/P.4/Dti.2/11/2024 tanggal 20 November 2024,” ujar Soetarmi, kemarin.

Selama dua bulan terakhir, HB dinyatakan buron oleh kejaksaan. Langkah tersebut diambil karena yang bersangkutan mangkir. Ia juga telah dipanggil secara patut untuk memenuhi pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka terkait pengelolaan gedung Mal Pinrang tahun 2017 sampai 2024, sehingga perlu dilakukan upaya tegas berupa penjemputan paksa kepada tersangka HB.

Setelah ditangkap, tersangka HB sempat diamankan ke sel tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Lalu diterbangkan dari Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang menuju Bandar Udara Internasional Sultan Hasanudin di Maros.

“Penangkapan tersangka ini merupakan realisasi program Jaksa Agung dalam memaksimalkan pencarian dan penangkapan tersangka demi penegakan hukum,” kata Soetarmi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Agus Salim mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan. Agus Salim senantiasa meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Kajati Sulsel juga mengimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurutnya, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Penangkapan ini merupakan wujud dari komitmen Kejaksaan dalam upaya pembeberantasan korupsi di Indonesia. (yus)

Exit mobile version