BULUKUMBA, BKM — Rekapitulasi perolehan suara pasangan calon bupati dan wakil bupati Bulukumba tahun 2024 di KPU Kabupaten Bulukumba telah rampung, Rabu (4/12). Hasilnya pasangan calon nomor urut 2 Muchtar Ali Yusuf-HA Edy Manaf (Andi Utta-Edy Manaf) unggul telak dengan selisih 60.746 suara.
Kemenangan mencolok pasangan dengan jargon ‘Dikerja Bukan Dicerita’ ini, nyaris menyapu bersih sepuluh kecamatan di Kabupaten Bulukumba. Jika saja, Andi Utta-Edy Manaf tidak kalah di Kecamatan Kajang.
Dari sepuluh kecamatan di Kabupaten Bulukumba, Andi Utta-Edy Manaf hanya kalah atas rivalnya pasangan calon nomor urut 1 Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto (JMS-TSY) di Kecamatan Kajang. Selebihnya Andi Utta-Edy Manaf menang di sembilan kecamatan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU Bulukumba, pasangan calon penantang Jamaluddin Syamsir-Tomy Satria meraih 80.858 suara. Sedangkan pasangan calon petahana Andi Utta-Edy Manaf meraih 141.604 suara.
Anggota KPU Bulukumba koordinator divisi teknis penyelenggaraan, Syamsul, menjelaskan bahwa proses rekapitulasi berlangsung selama dua hari, yaitu pada 3-4 Desember 2024. Proses rekapitulasi berjalan lancar.
“Alhamdulillah proses rekapitulasi telah selesai. Itu setelah setelah dilakukan pencermatan bersama saksi pasangan calon serta Bawaslu Bulukumba,” ujar Syamsul kepada BKM, Rabu (4/12).
Syamsul mengemukakan, KPU Bulukumba telah menetapkan hasil perolehan pasangan calon. Pihaknya akan menunggu apakah ada gugatan atau tidak atas hasil perolehan suara yang telah ditetapkan.
“Kami posisinya menunggu saja. Kalau ada gugatan, kami menunggu informasi dari KPU RI. Kalaupun tidak ada gugatan kami menunggu informasi dari KPU RI,” imbuhnya.
KPU mengapresiasi semua pihak yang telah berkontribusi menyukseskan proses rekapitulasi secara berjenjang. “Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran rekapitulasi maupun seluruh tahapan Pilkada,” jelas Syamsul.
Terpisah, anggota KPU Bulukumba koordinator divisi hukum, Suriadi menjelaskan gugatan perselisihan hasil pemilihan diajukan di MK. Batas waktu mengajukan gugatan adalah tiga kali 24 jam sejak penetapan hasil perolehan suara.
“Belum ada pemberitahuan terkait gugatan. Tapi pada intinya KPU siap menghadapi gugatan,” jelas Suriadi, Kamis (5/12). (rls)

