MAKASSAR, BKM — Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar tahun anggaran 2022 sampai 2023, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada hari Rabu (4/12).
Adapun agenda sidang kali adalah pemeriksaan terdakwa atas perkara tersebut. Pada awal persidangan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada terdakwa SR tentang tugas dan fungsi dari dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP).
”Bisa saudara jelaskan tentang tugas dari DLHP itu sendiri,” tanya JPU.
Dalam jawabannya, SR menyampaikan jika tugas dari DLHP adalah membantu kinerja pemerintahan dalam hal meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pelestarian fungsi lingkungan hidup.
”Jadi kita bantu pemerintah dalam hal ini adalah bupati dalam melestarikan lingkungan hidupm” jawab terdakwa.
Selanjutnya pihak JPU kemudian mempertanyakan mekanisme pembayaran yang dilakukan DLHP dalam melakukan belanja BBM. ”Sebagai mantan kepala Dinas DLHP pada tahun 2022, seperti apa model pembayaran yang dilakukan,” tanya JPU.
SR menjelaskan, jika mekanisme pembayaran dilakukan secara non tunai dan menggunakan sistem Ganti Uang/GU dan pembayaran melalui sistem GU dilakukan dari bulan Januari hingga Mei.
Adapun penjelasan dari terdakwa menggunakan sistem GU dalam mekanisme pembayaran adalah jumlah kas dinas yang terbatas. ”Jadi kami menggunakan sistem GU karena kondisi kas yang terbatas,” bebernya.
Lebih lanjut majelis hakim mempertanyakan mengenai sistem pembayaran yang tertera didalam kontrak. ”Apakah di dalam kontrak yang ditandatangani mekanisme pembayaran dilakukan secara ganti uang/GU atau pembayaran langsung/LS.
Dalam penjelasannya, terdakwa SR mengatakan jika mekanisme pembayaran yang tertera didalam kontrak yakni mekanisme pembayaran langsung/LS. Namun pada realisasinya, pembayaran dilakukan secara ganti uang/GU.
”Yang ada di dalam kontrak itu LS yang mulia. Tapi realisasinya kita lakukan Secara. Karena SPBU tidak mau terima kalau sistem langsung,” jawab terdakwa.
Selanjutnya, majelis hakim mempertanyakan mengenai mekanisme pencairan anggaran dalam proses pembayaran BBM tersebut. ”Apakah saudara mengetahui cara pencairan dana tersebut,” tanya majelis hakim.
Dalam jawabannya, SR mengatakan jika proses pencarian diurus pihak keuangan yang kemudian menerbitkan SP2D dan dana tersebut disalurkan ke rekening ke-tiga. Selanjutnya diserahkan ke kepala bidang masing-masing.
Perkara belanja bahan bakar minyak (BBM) oleh DLHP ini bermula pada Dugaan mark-up BBM dexlite solar seharga Rp15.500 per liter yang digantikan dengan solar bersubsidi seharga Rp6.800 per liter ditujukan kepada beberapa armada DLHP sebanyak 13 unit per harinya.
Kemudian terdakwa SR dan SM didakwa secara bersama-sama melakukan korupsi anggaran BBM selama Syahriar menjabat sebagai Kepala DLHP dari akhir 2021 hingga 2023. (yus)
