TAKALAR, BKM–Pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Takalar nomor urut dua Syamsari Kitta-Natsir Ibrahim mengajukan gugaran ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Rencana Syamsari dan Natsir mendapat apresiasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPu) Takalar.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Takalar, Muhammad Ridwan Tate mengatakan pihaknya telah melakukan rapat kordinasi dengan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan.
“Kami telah menginventarisir dokumen yang diperlukan, dan membahas persoalan-persoalan yang relevan terkait gugatan bersama seluruh PPK,”ujar Ridwan Tate, Selasa (10/12).
Ridwan Tate melanjutkan, bahwa dokumen yang diperlukan itu di antaranya adalah hasil rekap tiap kecamatan.
“Yang menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi adalah hasil Pemilu. Oleh itu, kita persiapkan dokumen yang relevan, di antaranya D Hasil masing-masing kecamatan. Selain itu juga ada Aplikasi Sirekap, yang dapat menjadi bukti juga, karena merupakan alat bantu rekap berjenjang yang dilakukan oleh KPU,” katanya.
Ridwan menambahkan, bahwa pihaknya sebagai tergugat bersifat pasif, dan hanya memberikan jawaban atas setiap gugatan dan pertanyaan diajukan.
“Kami sebagai pihak tergugat akan memberikan keterangan dan jawaban terkait gugatan hasil, yang di mana kami menyiapkan dan menampilkan dokumen yang membuktikan hasil itu,” tambahnya.
Sebelumnya, Paslon nomor urut dua ini resmi mengajukan gugatan di MK.
Gugatan itu diajukan Jumat (6/12) yang dilayangkan untuk menyoal hasil rekapitulasi tingkat kabupaten, di KPU Takalar.
Dimana dari 157.267 suara sah, Paslon Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin memperoleh suara 111.290, sementara Syamsari Kitta – Natsir Ibrahim hanya meraih 45.977.(rif)
