Site icon Berita Kota Makassar

Dicibir Andalan Hati, Kubu DIA Membela Diri

TIM hukum paslon DIA dan Inimi memutuskan untuk menggugat hasil pemilihan kepala daerah ke MK. Juru bicara Inimi DIA Asri Tadda, mengatakan bahwa pada Selasa (10/12) sehabis Magrib, tim hukum telah mendaftarkan gugatan PHP pilwali Makassar didaftarkan ke MK via daring.

Dia mengatakan, temuan tim hukum pada kasus pilwali Makassar sekaligus menjadi tambahan bahan gugatan pilgub Sulsel yang menyusul didaftarkan Rabu (11/12).
“Tim hukum Inimi DIA bekerja dengan sangat serius, secermat mungkin melengkapi setiap berkas dengan bukti dan saksi yang diperlukan,” ungkapnya.
Upaya hukum yang ditempuh paslon 01 pilgub Sulsel Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad pascapenetapan hasil Pilgub Sulsel, menuai beragam respons publik. Tak terkecuali dari kubu paslon pilgub nomor urut dua Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati).

Melalui dua orang juru bicaranya, Haeruddin Nurman dan Muhammad Ramli Rahim, mereka meminta kubu DIA untuk legowo saja menerima hasil pilgub Sulsel yang telah ditetapkan oleh KPU. Alasannya, selisih suara antara paslon 01 dengan paslon 02 sangat besar untuk bisa digugat di MK.
“Kami berharap paslon nomor satu jangan mengada-ada, apalagi selisihnya cukup jauh, mencapai 30 persen atau sekitar 1,4 juta suara,” ujar Haeruddin.
Muhammad Ramli Rahim bahkan menyebut jika upaya kubu DIA menggugat ke MK adalah buang-buang waktu saja. Ia mengajak semua pihak lebih baik fokus saja memikirkan bagaimana membangun Sulsel ke depan karena pemenang pilgub sudah jelas.

Atas cibiran kubu lawan tersebut, kubu dia langsung membela diri. Jubir DIA Asri Tadda menegaskan bahwa upaya hukum yang ditempuh pihaknya merupakan ikhtiar untuk menyempurnakan demokrasi.

“Jadi perlu kami tegaskan, yang kami tempuh saat ini harus dilihat sebagai upaya untuk menyempurnakan demokrasi kita. Membuatnya menjadi lebih legitimate, agar bisa diterima oleh seluruh pihak dengan legowo. Jadi bukan semata soal menang atau kalah,” kata Asri, Rabu (11/12).
Ia menyebut, selama ini pihaknya tak sekalipun pernah menuding kubu lawan sebagai pelaku kecurangan atau aktor pelanggaran yang ada.
“Tak sekalipun kami menuding lawan sebagai pelaku. Ini adalah ikhtiar kita membuat pilkada yang biayanya cukup besar, bisa berjalan jujur dan adil tanpa kecurangan, sehingga memberikan kebaikan untuk masa depan rakyat. Jadi prosesnya yang kita mau uji, kita mau sempurnakan,” terang Asri.
Upaya ini, sambung Asri, justru bisa membantu kubu lawan membuktikan klaim kemenangan sebagaimana kerap dikatakan oleh jubir Andalan Hati MRR sebagai ‘tanpa money politic dan tanpa intimidasi’.

“Gugatan ke MK itu bagian dari proses akhir pilkada yang harus dihormati. Saya kira ini justru hal bagus untuk kubu lawan, bisa membantu mereka buktikan kemenangan pada level hukum tertinggi. Jadi tak usah panik atau menyebut itu buang-buang waktu saja. Justru harusnya (pihak lawan) legowo dengan upaya kami ini,” ujar Asri.

Dijelaskannya, saat ini MK bukan hanya berperan menyelesaikan sengketa hasil semata, melainkan juga bisa mengadili sengketa yang merujuk pada proses berlangsungnya Pilkada.
“Jadi masyarakat perlu memahami bahwa sengketa di MK tidak hanya soal angka atau hasil akhir Pilkada saja, tetapi juga mengenai proses, khususnya jika ada kecurangan atau pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilkada,” jelas Asri. (rhm-rif)

Exit mobile version