Site icon Berita Kota Makassar

Tindak Pidum Kejari Gowa Raih Peringkat I Restorative Justice Se-Sulsel

GOWA, BKM — Kurun setahun berjalan, kinerja jajaran bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Gowa berjalan baik. Terbukti, di pengujung tahun 2024, Tindak Pidum Kejari Gowa dianugerahi dua penghargaan. Yakni peringkat I Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif dan peringkat III Capaian Kinerja.
Dua penghargaan ini diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muh Ihsan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim kepada rangkaian Rakerda Kejaksaan Tinggi Sulsel yang berlangsung Rabu (11/12), bertempat di Balroom Sandeq Hotel Claro Makassar.

Restorative Justice (RJ) adalah upaya penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga korban, keluarga pelaku, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.
Kasi Pidum Kejari Gowa Siti Nurdaliah yang dimintai komentarnya atas prestasi di akhir tahun ini, Kamis siang (12/11), mengatakan, atas nama jajaran Kejaksaan Negeri Gowa, dirinya mengucap syukur. Sebab bidang Pidum Kejari Gowa meraih dua penghargaan sekaligus di tahun 2024 ini. Baginya, ini kado akhir tahun selama kurang lebih empat tahun bertugas di Kejari Gowa.

”Saya menghaturkan ucapan terima kasih tak terhingga atas dukungan dan bimbingan pimpinan saya, bapak Kajari. Saya juga berterima kasih atas kerjasama yang baik dengan jajaran Polres Gowa baik bapak Kapolres, Kasat Reskrim dan penyidik-penyidik Polres. Diraihnya dua penghargaan ini bukan karena hasil kerja saya sendiri tapi karena kerja keras para jaksa dan para staf saya di lingkup Tindak Pidum sehingga Kejari Gowa dapat meraih prestasi ini,” kata Nurdaliah.
Nurdaliah pun berharap raihan ini mampu dipertahankan oleh jajarannya di Pidum. Bahkan jaksa yang dikenal tegas dan komitmen pada prinsipnya ini berharap kinerja Pidum di tahun-tahun mendatang dapat lebih ditingkatkan dan pencapaian RJ dapat dipertahankan.

”Harapan saya capaian kinerja di tahun-tahun yang akan datang dapat lebih baik lagi dan untuk pencapaian RJ dapat tetap dipertahankan. Saya juga berharap di masa yang akan datang perkara-perkara yang memenuhi syarat untuk dilakukan RJ dapat dilakukan karena untuk menyelesaikan suatu masalah tidak harus melalui pengadilan atau persidangan namun akan lebih baik apabila diselesaikan secara kekeluargaan dengan damai sehingga tali ukhuwah sesama manusia tetap terjalin,” tutur Nurdaliah.
Dijelaskan, kejaksaan punya program unggulan khusus di bidang pidana umum berupa Restorative Justice atau Keadilan Restoratif. Program ini adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi di antara korban dan terdakwa.

Sejak dirinya mulai bertugas di Kejaksaan Negeri Gowa pada pertengahan Juli 2024, bidang yang dipimpinnya sudah menyelesaikan 12 perkara di luar persidangan atau melalui RJ tersebut.
”Iya sudah ada 12 perkara yang saya selesaikan dengan macam-macam tindak pidana. Ada penadahan (480), ada penganiayaan (351), ada pencurian (362), terus ada penipuan dan penggelapan (372 atau 378) dan ada narkotika satu. Jadi perkara yang di-RJ-kan itu ada persyaratannya yakni perkara yang ancaman 5 tahun ke bawah dan tidak pernah melakukan perbuatan hukum dan bukan residivis,” kata alumni angkatan 92 Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) ini. (sar)

Exit mobile version