MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi Sulsel sudah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 mendatang.Mengacu pada penetapan UMP, Pemerintah Kota Makassar segera menggelar rapat dengan dewan pengupahan untuk menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba mengatakan rapat dewan pengupahan akan digelar hari ini, Jumat (13/12) di Ruang Rapat Kantor Dinas Ketenagakerjaan, Jalan AP Petta Rani.
“Untuk UMK, besok (hari ini) baru kami tetapkan, jadi besok (hari ini) baru saya sampaikan,” ungkap Nielma saat ditemui di peluncuran Mal Pelayanan Publik Kota Makassar, Kamis (12/12).
Dia melanjutkan, sesuai regulasi, UMP telah ditetapkan naik 6,5 persen dibanding tahun lalu dan itu menjadi acuan dalam penetapan UMK.
Kendati demikian, pihaknya juga akan menunggu hasil rapat dari dewan pengupahan yang beranggotakan praktisi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan serikat buruh.
“Jadi begini, kalau menurut nominalnya, memang kita sudah Rp3,6 juta kalau misalnya tambah 6,5% kan bisa sampai Rp3,8 juta. Tapi tetap kita harus tunggu hasil rapat dewan pengupahan,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengatakan, Pemerintah Kota Makassar akan mengikuti aturan dan kesepakatan yang berlaku.
“Soal besaran kenaikan UMK,kami pasti mengikuti semua aturan dan kesepakatan yang berlaku, walaupun tetap dikonsultasikan secara tripartit,” ungkap Danny.
Dia menambahkan, kenaikan persentase UMK yang akan diberlakukan tahun 2025 pastinya sudah dihitung dengan mempertimbangkan sejumlah indikator. Termasuk mempertimbangkan inflasi, dan beberapa komponen lainnya. “Jadi tidak serta merta ditetapkan,” tandas Danny. (rhm)
