pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Waka Polres Pimpin Release Kasus di Mapolres

RELEASE KASUS -- Waka Polres Soppeng AKBP H Muhidddin Yunus didampingi Kasat Reskrim Iptu Nurman bersama Kasihumas Iptu Husain memimpin pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau kekerasan seksual fisik dengan tersangka HR (49) di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres Soppeng, Kamis (12/12).

SOPPENG, BKM — Waka Polres Soppeng AKBP H Muhidddin Yunus didampingi Kasat Reskrim Iptu Nurman bersama Kasihumas Iptu Husain memimpin pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau kekerasan seksual fisik dengan tersangka HR (49) di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres Soppeng, Kamis (12/12).

Wakapolres Soppeng AKBP H Muhiddin Yunus mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan LP Nomor : LP Nomor : LP/B/297/XII/2024/SPKT/RES Soppeng/Polda Sulsel, tanggal 10 Desember 2024 tentang dugaan Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur yang dimana korban PZR (16) merupakan ipar dari pelaku.

Dimana perbuatan tersebut dilakukan berulangkali sejak tahun 2021-4 Desember 2024 sehingga korban hamil dengan usia kandungan tujuh bulan. Kejadian tersebut terungkap saat adanya acara tahlilan yang berada di depan rumahnya dan membuat keluarga korban curiga karna perut korban membesar.

Untuk kejadian pertama pada Tahun 2021. Sekitar pukulu 24.00 wita di lantai rumah panggung milik orang tua HR di Talepu Kelurahan Cabenge Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng dan kejadian terakhir pada Rabu (4/12) sekitar pukul 08.00 wita di kamar mandi di rumah bawah kolong rumah kayu milik orang tua HR di Kelurahan Cabbenge Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng.
Waka Polres menjelaskan sejumlah barang bukti sudah diamankan berupa pakaian korban dan korset untuk menutupi kehamilan korban.

Untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 76E UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf a,e,g UU RI nomor 12 tahun 2022 tantang tindak pidananya kekerasan seksual dengan ancaman pidana pada pasal 6 huruf c adalah paling lama 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta rupiah. (ono/C)



×


Waka Polres Pimpin Release Kasus di Mapolres

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link