pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Iman Terancam Dipecat,Tenri Segera Berkantor

int Tenri A Palallo

MAKASSAR, BKM–Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Iman Hud yang divonis tiga tahun penjara atas kasus korupsi honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar yang merugikan negara Rp 4,8 miliar.

Keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung tersebut sudah bersifat inkrah sehingga berdasarkan aturan, Iman Hud harus diberhentikan dengan tidak hormat sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsum menjelaskan sejauh ini, pihaknya belum menerima surat putusan final dari Mahkamah Agung.

“Kita baru akan memproses pemberhentian yang bersangkutan jika surat putusannya sudah ada. Tentu kami dari BKPSDM bagian kinerja akan memproses sesuai aturan,” ungkap Akhmad Namsum saat diwawancara akhir pekan lalu.

Dia mengatakan, pihaknya sudah meminta tim kinerja untuk meminta surat putusan MA ke pengadilan.
“Kalau sudah ada surat putusan didapat, kita ajukan ke wali kota untuk dikeluarkan SK Wali Kota untuk pemberhentian dengan tidak hormat. Selanjutnya dilaporkan ke BKN supaya nanti mengeluarkan petunjuk teknis untuk ditindaklanjuti,” tambah Akhmad Namsum.

Dia menambahkan, dengan keluarnya putusan MA, gaji Iman Hud sebagai ASN juga disetop.
Berbeda dengan Iman Hud, status ASN mantan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo tidak lama lagi akan dipulihkan.
Akhmad Namsum mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan bebas dari Mahkamah Agung atas kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar.
“Kami sementara memproses pengaktifan kembali status Ibu Tenri sebagai ASN Pemkot Makassar,” ujarnya.

Dia mengaku sudah mengajukan surat Wali Kota Makassar ke BKN RI agar status kepegawaian Tenri A Palallo kembali diaktifkan.
“Kita ajukan ke BKN RI karena ASN bersangkutan pangkatnya IV C. Seandainya IVB ke bawah,kita ajukan ke BKN Regional IV,” bebernya.



×


Iman Terancam Dipecat,Tenri Segera Berkantor

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link