MAKASSAR, BKM–Kubu pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Sulsel nomor urut satu Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) menilai jika kesiapan Paslon nomor urut dua Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) untuk menyiapkan tim hukum guna menghadapi gugatan Paslon DIA di Mahkamah Konstitusi (MK) sesuatu yang lucu.
Juru bicara (Jubir) DIA, Asri Tadda mengatakan, yang digugat pihaknya ke MK adalah pihak penyelenggara Pilgub, dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan.
“Lucu saja mendengarnya. Dulu mereka bilang tidak usah gugat ke MK karena bakal sia-sia, selisih suaranya jauh. Eh, sekarang justru siapkan tim hukum. Lagipula yang kami gugat itu KPU Sulsel, bukan Paslon dua. Ada apa?” kata Asri, Senin (16/12).
Menurut Asri, proses gugatan di MK adalah bagian yang tidak boleh dianggap terpisah dalam tahapan Pemilu.
“Proses ke MK ini konstitusional, jadi harus dihargai sebagai bagian dari pembelajaran demokrasi bagi rakyat. Bagaimanapun, setiap bentuk kecurangan dan pelanggaran kepemiluan, harus diselesaikan dengan baik sesuai regulasi yang ada,” jelasnya.
Saat ini, tambah Asri, rakyat juga perlu memahami bahwa saat ini MK bukan hanya memproses gugatan terkait selisih hasil suara saja, melainkan juga bisa menerima gugatan terkait proses apabila ada indikasi pelanggaran yang sifatnya Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).
“Perlu dipahami bahwa MK juga bisa memproses gugatan terkait proses Pemilu, bukan cuma soal perbedaan atau selisih suara saja. Itulah yang tengah diperjuangkan oleh DIA saat ini, bahwa di Pilgub kemarin telah terjadi kecurangan yang sifatnya TSM,” jelasnya.
Seperti diketahui, Paslon Andalan Hati tengah menyiapkan tim hukum menghadapi gugatan Paslon DIA di MK.
Hal tersebut diungkapkan Jubir Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim (MRR), Senin (16/12).
“Surat kuasa dari Paslon Andalan Hati sudah ditanda tangani kepada pengacara untuk mewakili semua proses di MK,”ujar MRR.
MRR mengungkapkan, dari informasi yang dihimpun Paslon Andalan Hati, gugatan yang akan didaftarkan Paslon DiA bukan terkait hasil atau jumlah suara, melainkan proses pelaksanaan Pilkada, khususnya Pilgub Sulsel 2024.
Dengan demikian, kata dia, gugatan DIA tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran yang TSM. Sehingga, apabila memenuhi syarat formal gugatan, berarti akan lanjut ke persidangan untuk penyampaian gugatan, dalil dan fakta-fakta. (rif)
