MAKASSAR, BKM — Sidang dugaan tindak pidana korporasi pada penyalahgunaan pupuk bersubidi Kabupaten Jeneponto pada tahun anggaran 2021, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, pada Senin (16/12).
Adapun agenda sidang kali ini, pihak jaksa penuntut umum menghadirkan tiga orang saksi dalam persidangan tersebut. Adapun dua saksi yang dihadirkan yakni Iskandar selaku staff perdagangan pada Dinas Perdagangan dan Sirajuddin selaku distributor.
Pada awal persidangan, majelis hakim menanyakan jenis dari item pupuk yang disalurkan pada kelompok tani. ”Pada tahun 2021 terdapat kegiatan distribusi pupuk bersubsidi dari pemerintah untuk Kabupaten Jeneponto, apakah saudara saksi mengetahui berapa jenis pupuk yang disalurkan,” tanya majelis hakim.
Dalam keterangannya, Sirajuddin mengatakan jika dalam penyalurannya terdapat tiga jenis pupuk yang disalurkan. ”jadi dalam penyalurannya ada tiga jenis pupuk yang mulia. Yakni urea, NPK, dan Poska,” jawab saksi.
Selanjutnya, majelis hakim menanyakan kepada saksi Sirajuddin yang juga merupakan ketua dari Koperasi Perdagangan Indonesia kabupaten Jeneponto (KPI) terkait tugas dari KPI itu sendiri.
”Selaku ketua KPI, bisa saudara jelaskan siapa yang memberikan legal standing untuk menjadi ketua KPI dan seperti apa tugasnya,” tanya majelis hakim.
Dalam keterangannya, Sirajuddin menjelaskan jika sebagai ketua KPI dirinya mendapatkan rekomendasi dari dinas perdagangan dan Pihaknya bertugas sebagai distributor.
”Kami dapat rekomendasi dari Dinas Perdagangan. Tugas kami melakukan distribusi pupuk kepada para kelompok tani. Adapun barang yang disalurkan berasal dari gudang pupuk Indonesia yang selanjutnya kami salurkan ke pengecer yang mulia,” terang saksi.
Lebih lanjut saksi Sirajuddin menjelaskan jika pupuk yang diterima kelompok tani melalui dinas pertanian yang mengacu pada data dinas perdagangan yang membuat Sistem elektronik Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Sistem ini sendiri merupakan mekanisme untuk melakukan penerimaan pupuk subsidi serta Kartu Tani yang diterapkan oleh Kementerian Pertanian adalah guna meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran.
”Distribusi yang dilakukan itu sesuai dengan permintaan petani,” ujarnya.
Lebih lanjut majelis hakim menanyakan kepada saksi Iskandar selaku staff dari dinas perdagangan kabupaten Jeneponto perihal peranannya sebagai dinas terkait.
”Bisa saudara saksi jelaskan seperti apa peranan dinas perdagangan dalam penyaluran pupuk subsidi tersebut,” tanya hakim.
Dalam pemaparannya, Iskandar menyampaikan jika dinas perdagangan berfungsi untuk mengatur distribusi yang akan dilakukan. ”Kami hanya mengatur distribusi dan menerima laporan hasil penyerapan yang mulia,” bebernya.
Saat majelis hakim mempertanyakan mengenai jumlah dari total keseluruhan pupuk yang disalurkan, Iskandar menyampaikan jika total dari keseluruhan yang disalurkan untuk empat kecamatan mencapai angka 660 ton.
”Jadi total keseluruhan yang mulia itu 660 ton berdasarkan laporan jumlah keseluruhan dari distributor,” ungkapnya.
Perkara ini mencuat saat AR selaku terdakwa diduga menjual jatah subsidi pengadaan tahun 2021 untuk kelompok tani di Jeneponto keluar daerah dan dinilai terdapat manipulasi data yang berujung pada kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp6 miliar.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mir)
