SIDRAP, BKM -– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap untuk pertama kalinya melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat dua kilogram bersama barang bukti dari berbagai kasus kejahatan lainnya, di Lapangan Tenis Kejari Sidrap, Selasa (17/12), kemarin.
Barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan mencakup kasus narkotika, pembunuhan, penganiayaan, serta peredaran kosmetik ilegal. Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat daerah, termasuk Kepala Kejari Sidrap, Sutikno, SH., MH., Ketua Pengadilan Negeri Sidrap, Fitriah Ade Maya, SH., Ketua DPRD Sidrap, Takyuddin Masse, Wakapolres Sidrap, Kompol Ahmad Rosma, Dandim 1420 Letkol Inf Awaloeddin, dan Kepala Kesbangpol.
Sebanyak 20 siswa dari SMK Negeri 1 dan SMK Negeri 2 Sidrap juga turut menyaksikan sebagai bagian dari edukasi hukum. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika sabu-sabu seberat 214,1008 gram, ganja seberat 1,918,1100 gram, 113,5 butir ekstasi, 1.380 botol produk kosmetik ilegal, tiga alat hisap sabu, sembilan bilah senjata tajam jenis badik, tujuh lembar pakaian, satu buah flash disk, satu kartu ATM, dan tiga unit handphone berbagai merek.
Kepala Kejari Sidrap, Sutikno, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika dan tindak pidana lainnya di wilayah Sidrap.
“Pemusnahan ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi para pelaku kejahatan dan edukasi hukum bagi generasi muda untuk menjauhi narkoba dan tindakan melanggar hukum lainnya,” ujarnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan di lokasi, disaksikan langsung oleh para tamu undangan dan siswa-siswi yang hadir.
Kepala SMK Negeri 1 Sidrap, Siswadi mengapresiasi langkah Kejari dan aparat penegak hukum dalam memberikan edukasi penting kepada siswa tentang bahaya narkoba.
Kejari Sidrap menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya penegakan hukum yang transparan dan tegas demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kejahatan di Kabupaten Sidrap. (ady/C)

