Site icon Berita Kota Makassar

Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu Terancam Dipecat

LUWU, BKM — Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, Ahkam Basmin Mattayang kini diujung tanduk. Ahkam terancam dipecat pasca divonis bersalah oleh majelis hakim PN Belopa dalam kasus tindak pidana Pemilu lalu.

Sanksi pencopotan sudah dibahas tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Luwu yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Kepala Inspektorat dan Pejabat struktural eselon II.
Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu, Awwabin mengatakan, tim Baperjakat Luwu sudah berkirim surat ke Badan Kepegawaian Negara Regional IV Makassar terkait tindaklanjut hukuman administari Kepala BKPSDM Luwu, Ahkam Basmin Mattayang.

“Setelah tim Baperjakat melakukan rapat membahas penggantian Kepala BKPSDM, langsung kami tindaklanjuti dengan bersurat ke BKN by sistem tanggal 12 Desember kemarin,” kata Awwabin saat dikonfirmasi, Senin (16/12) kemarin.

Saknsi pencopotan atau penggantian Kepala BKPSDM Luwu tinggal menunggu pertimbangan teknis atau Pertek dari BKN Regional IV Makassar. Sebelumnya Ahkam Basmin Mattayang, Kepala BKPSDM Luwu terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Pemilukada dengan mengajak dan mengintervensi pegawai upntuk memilih salah satu pasangan calon Bupati Luwu.
Basmin dijatuhi vonis empat bulan pidana percobaan dan denda Rp 5 juta. Sidang putusan berlangsung di PN Belopa, Rabu (6/11). Majelis hakim dipimpin Andi Adha, sementara Wahyu Hidayat dan Imam Setyawan masing-masing sebagai hakim anggota.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Ahkam Basmin Mattayang sebagai aparatur sipil negara (ASN) terbukti secara sah dan meyakinkan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat bulan dan denda sejumlah Rp 5 juta dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” demikian bunyi putusan majelis hakim seperti dilansir dari SIPP PN Belopa, Jumat (8/11). (rls)

Exit mobile version