Site icon Berita Kota Makassar

7.000 Laskar Pelangi di Ujung Tanduk

MAKASSAR, BKM — Nasib 7.000 Laskar Pelangi yang selama ini bertugas di Pemkot Makassar kini berada di ujung tanduk. Mereka bakal dievaluasi karena kondisi keuangan Pemkot Makassar tidak stabil akibat tersendatnya dana bagi hasil (DBH) yang seharusnya ditransfer Pemprov Sulsel.
Di momen Refleksi Akhir Tahun 2024 yang digelar, Jumat (27/12) di Hotel Four Point, Jalan Andi Djemma, Danny memaparkan bahwa DBH yang dibayarkan Pemprov Sulsel baru empat bulan. Jika dalam sebulan DBH yang menjadi hak Pemkot Makassar Rp30 miliar, maka estimasi uang pemkot yang tertahan sekitar Rp240 miliar lebih.

“Jadi saya sampaikan ke masyarakat, bahwa laporan keuangan kami tahun ini, dana bagi hasil kami hanya dibayarkan empat bulan. Kalau rata-rata Rp30 miliar setiap bulan, berarti ada Rp240 miliar lebih belum terbayarkan. Itu akan mengancam 7.000 Laskar Pelangi. Mereka bisa dievaluasi kalau tidak ada kepastian penerimaan,” ungkap Danny.
”Saya ndak tahu kalau tidak ada uangnya mau bayar pakai apa. Ya, mau bayar pakai apa coba? Karena sekarang kan tidak diperkenankan lagi ada honor yang ditanggung APBN,” cetusnya.
Orang nomor satu Makassar itu menegaskan, DBH yang belum disalurkan itu merupakan hak yang sudah masuk dalam neraca keuangan Pemkot Makassar. “DBH adalah hak kami yang sudah masuk dalam neraca. Kalau itu tidak terbayarkan, sekali lagi, 7.000 Laskar Pelangi terancam dievaluasi,” jelas Danny.

Dia mengatakan, ada informasi jika Pemprov Sulsel kembali akan menyalurkan DBH sebanyak tiga bulan. “Iya, kami dengar ada upaya untuk menambah tiga bulan lagi, semoga bisa terealisasi,” tambah Wali Kota Makassar dua periode ini.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar Andi Zulkifli Nanda mengatakan DBH merupakan dana transfer dari pusat lewat pemerintah provinsi yang masuk dalam pendapatan pemerintah daerah. Jika pemprov tidak menyalurkan DBH, maka akan menjadi piutang bagi Pemkot Makassar.
Lelaki yang akrab disapa Zul itu mengatakan, Pemprov Sulsel sudah berjanji akan membayarkan DBH sampai bulan Juni. Jika terealisasi secepatnya, maka Pemprov Sulsel masih berutang enam bulan pembayaran.

Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) itu melanjutkan, penyaluran DBH yang tersendat sangat memengaruhi program-program yang telah direncanakan. “Karena kan pendapatan yang kita masukan untuk satu tahun. Ini kan termasuk DBH. Artinya, kalau tidak terbayarkan kita akan mengevaluasi lagi program yang direncanakan,” tutur Zul.
Dia menambahkan, DBH tersendat juga memengaruhi pendapatan yang telah ditargetkan. “Pastinya pendapatan kita akan menurun, dan kita harus merasionalisasi beberapa program dan kegiatan, karena menurunnya pendapatan. Jadi lama menunggu (pembayaran DBH) karena (telah) dijanji,” tandas Zul.

DBH merupakan anggaran yang bersumber dsri Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana tersebut ditransfer pemerintah pusat melalui rekening Pemprov Sulsel. Selanjutnya, Pemprov Sulsel harus mentransfernya ke pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan porsi yang telah diterapkan oleh pusat.
Besaran DBH tiap daerah berbeda-beda berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

Penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan sesuai Pasal 23 UU 33/2004. Jenis-jenis DBH meliputi DBH pajak dan DBH sumber daya alam.
DBH pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangunan, pajak penghasilan dan cukai hasil tembakau. Sedangkan DBH SDA meliputi kehutanan, mineral dan batu bara, minyak bumi dan gas bumi, pengusahaan panas bumi dan perikanan.

DBH PBB dan PPh dibagi kepada daerah penghasil sesuai dengan porsi yang ditetapkan dalam UU No. 33/2004. DBH CHT dan DBH SDA dibagi dengan imbangan daerah penghasil mendapatkan porsi lebih besar, dan daerah lain (dalam provinsi yang bersangkutan) mendapatkan bagian pemerataan dengan porsi tertentu yang ditetapkan dalam UU. (rhm)

Exit mobile version