Site icon Berita Kota Makassar

Manfaatkan Help Desk Konsultasi Hukum KPU RI

PINRANG, BKM–Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, Muh. Ali Jodding, mengungkapkan bahwa pihaknya memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh KPU RI untuk konsultasi hukum terkait persiapan menghadapi kemungkinan gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Serentak 2024.

Menurut Ali Jodding, KPU RI telah membuka layanan Help Desk Konsultasi Hukum di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, yang sangat bermanfaat bagi KPU daerah dalam mempersiapkan segala hal terkait potensi gugatan hasil Pilkada. KPU Pinrang, lanjutnya, telah melakukan berbagai persiapan terkait hal ini, termasuk pendampingan hukum, untuk menghadapi kemungkinan gugatan.

“Kami memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, terutama dalam mempersiapkan pendampingan hukum yang dibutuhkan. Kami juga sedang menunggu keluarnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi, yang akan diterbitkan pada 3 Januari 2025 mendatang. Hal ini akan menentukan apakah KPU Pinrang masuk dalam gugatan atau tidak,”kata Ali Jodding, Senin (30/12).

Menurutnya, KPU Pinrang, sudah beberapa kali melakukan perjalanan ke Jakarta untuk melakukan persiapan-persiapan terkait gugatan ini, guna memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan adanya BRPK yang dijadwalkan keluar pada 3 Januari 2025, KPU Pinrang berharap dapat segera mengetahui status gugatan yang mungkin diajukan, serta langkah-langkah yang harus diambil untuk menyelesaikan setiap persoalan yang timbul terkait hasil Pilkada Serentak 2024. (lim/rif)

Exit mobile version