pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

DKPP Rehabilitasi Nama Ketua Bawaslu Maros dan Bone

MAKASSAR, BKM–Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros, Sufirman dan Ketua Bawaslu Bone, Alwi dinyatakan bebas dari sanksi etik. Selain itu, nama baik keduanya juga telah direhabilitasi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Seperti diketahui, DKPP telah menggelar sidang pembacaan putusan terhadap delapan perkara atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) baru-baru ini.
Pada perkara Nomor 264-PKE-DKPP/IX/2024, DKPP merehabilitasi Sufirman. Ia bahkan hadir langsung pada saat pembacaan putusan.
“Iya, Alhamndulillah. Saya hadiri langsung kemarin sidang pembacaan putusanya di kantor DKPP,” katanya.

Sufirman bersyukur dirinya tidak terbukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Pengadu ialah mantan Panwascam Turikale, Helda Hertrida yang mendalilkan Teradu melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagai Ketua Bawaslu Maros. “Putusanya Alhamndulillah rehabilitas atau pemulihan nama baik saya, karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana yang diadukan oleh pengadu,” jelasnya.

Pada perkara Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2024, 205-PKE-DKPP/IX/2024, dan 233-PKE-DKPP/IX/2024, Teradu Ketua Bawaslu Bone, Alwi juga bebas dari sanksi. Nama Alwi kemudian diminta direhabilitasi oleh DKPP. (rif)



×


DKPP Rehabilitasi Nama Ketua Bawaslu Maros dan Bone

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link