Site icon Berita Kota Makassar

Kapolres Prihatin Kasus Kekerasan Seksual

BELOPA, BKM — Kapolres Luwu AKBP Arisandi prihatin atas kasus tindak pidana kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Luwu. Dalam acara rilis kasus akhir tahun 2024 di Polres Luwu, Selasa (31/12), Arisandi tertunduk dan terdiam sejenak saat membacakan sejumlah kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Luwu.

“Melihat kasus kekerasan seksual pada anak cukup bayak kejadian. Bahkan mungkin lebih banyak lagi berada ditengah-tengah kita karena bisa saja tidak dilaporkan karena itu sesuatu yang menjadi aib. Memprihatinkan, korban mendapat kekerasan seksual justru dari kalangan terdekat, seperti anggota kelurga inti, teman atau tetangga dan guru, dimana mereka yang harusnya menjadi pelindung malah menjadi pelaku dan hal ini menyebabkan trauma mendalam bagi korban. Naudzubillah,” ungkap Arisandi dengan raut wajah sedih
Kekerasan seksual pada anak mencakup segala bentuk aktivitas seksual yang dilakukan terhadap anak tanpa persetujuan atau pemahaman mereka. Bentuk kekerasan ini bisa berupa sentuhan fisik, eksploitasi melalui gambar atau video, hingga pemaksaan hubungan seksual.

Dari data yang dipaparkan, setidaknya ada delapan kasus tindak pidana kekerasan seksual pada anak selama tahun 2024. Salah satunyaterjadi pada Oktober menimpa DM, salah satu pelajar di Kecamatan Kamanre. Pelakunya adalah SR (47) ayah kandung korban.

“Korban yang sementara duduk belajar di dapur, didatangi tersangka lalu diajak masuk kamar dan dicabuli pelaku. Setelah kejadian korban diancam akan dipukuli jika memberitahukan kepada ibunya dan orang lain. Perbuatan bejat ayah kandung berulang hingga beberapa kali” jelas Arisandi.

Kasus sejenis juga terjadi pada seorang pelajar anak perempuan berusia 14 tahun Mawar (nama samaran) di Kecamatan Bua. Pelakunya HM (36) ayah korban korban. Mawar disetubuhi saat tertidur lelap disamping istri korban. Persetubuhan berlanjut dan korban bersama ibunya tidak bisa berbuat apa-apa karena kerap dipukuli apabila melaporkan kejadian ini.

Kejadian serupa juga terjadi pada anak perempuan pelajar Bunga (nama samaran) (15) dari Kecamatan Walenrang Utara. Ia menjadi korban atas kebejatan ayah tirinya RJ (38) hingga hamil enam bulan.
Kasus lain, menimpa seorang pelajar SMP berusia 15 tahun di Kecamatan Ponrang Selatan. Melati (nama samaran) dirinya enam pemuda sekaligus. Tersangka AA (19) warga desa Paccerakang memiliki hubungan asmara dengan melati. Namun setelah AA menyetubuhi melati, lantas datang lima orang temannya dan melakukannya secara bergiliran.

Beberapa faktor risiko yang sering dikaitkan dengan kekerasan seksual oleh orang terdekat termasuk ketidakharmonisan keluarga, penyalahgunaan alkohol atau narkoba oleh pelaku serta kurangnya pengawasan terhadap anak. Selain itu, lingkungan yang tidak mendukung dan kurangnya pendidikan tentang pentingnya perlindungan diri bagi anak juga berkontribusi terhadap tingginya kasus kekerasan seksual. Kejahatan ini seringkali terjadi karena adanya kesempatan dan akses mudah kepada korban. (rls)

Exit mobile version