BULUKUMBA, BKM — Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono memimpin konferensi pers di depan ruang gelar perkara Satuan Reskrim, Mapolres Bulukumba, Selasa (31/12). Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Aris Satrio Sujatmiko, Kasat Narkoba AKP Syamsuddin, Kasat Lantas AKP Muhammad Idris, Kasi Propam Iptu Andi Pannanrangi, serta Kasi Humas AKP H Marala.
Kapolres AKBP Andi Erma Suryono membeberkan capaian kinerja personelnya dalam mengungkap dan menyelesaikan kasus kriminal, narkoba hingga kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2024. Memaparkan jumlah kasus yang ditangani Satuan Reskrim sepanjang tahun 2024 berjumlah 1.356 kasus tindak pidana umum. “Penyelesaiannya sebanyak 1.117 kasus dengan presentase penyelesaian 82,37 persen,” ungkap AKBP Andi Erma Suryono.
Dari tindak pidana umum itu, beberapa kasus cukup mencolok. Angka kasus penipuan menjadi yang terbanyak di tahun 2024 berjumlah 104 kasus dengan penyelesaian 80 kasus (76,92 persen). Ada 94 kasus pencurian dengan penyelesaian 83 kasus (88,29 persen). Kemudian ada 87 kasus penganiayaan dengan penyelesaian 77 kasus (88,50 persen).
“Ada enam kasus pembunuhan sepanjang tahun 2024 ini. Penyelesaiannya juga enam kasus atau 100 persen,” ungkap AKBP Andi Erma Suryono.
Kasus korupsi yang ditangani Satuan Reskrim. Ada satu kasus korupsi yang ditangani di tahun 2024, yaitu kasus korupsi pembangunan Gedup Top Area Mini Bira tahun anggaran 2024. Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan jumlah kerugian negara Rp.389.205.670. Kasus ini statusnya P21 dan telah dilimpah ke Kejari Bulukumba.
“Satu LP lagi kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi Bettu yang masih ditangani di tahap penyidikan, dengan telah penetapan tersangka sebanyak dua orang,” urai Andi Erma Suryono.
Di penghujung tahun 2024, Satuan Reskrim Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Borong Manempa Desa Polewali Kecamatan Gantarang. Kasus ini baru terungkap dua bulan pasca kejadian.
Berikutnya, Andi Erma Suryono memaparkan kasus narkoba yang terjadi di Kabupaten Bulukumba sepanjang tahun 2024. Dari bulan Januari hingga Desember 2024, kata dia, ada 126 pelaku narkoba dengan rincian 119 laki-laki dan tujuh perempuan.
“Ada 82 LP, 63 kasus sudah selesai. Sedangkan 19 kasus lainnya masih dalam proses. Rincian penyelesaian kasus, ada 32 kasus P21 (Tahap 2) dan 31 kasus Restorative Justice (RJ),” ungkap Andi Erma Suryono.
Dia menguraikan angka lakalantas di Bulukumba. Dia menyebut di tahun 2024 ini, ada 579 kasus lakalantas dengan total 67 korban jiwa atau meninggal dunia dan 824 korban luka ringan. Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 2,2795 gram dan dua batang kaca pirex. Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dengan campuran air atau larutan khusus.
Pemusnahan barang bukti dalam rangka restorative justice (RJ), di mana kasus yang di RJ ini telah dihentikan perkaranya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kapolres AKBP Andi Erma Suryono mengapresiasi dan berterima kasih atas sinergi dan kerja sama yang terbangun dengan baik selama ini antara kepolisian dan media. “Hal ini sangat membantu kami dalam pelaksanaan tugas khususnya sebagai mitra dalam membantu menyampaikan informasi tentang program dan keberhasilan Polri kepada masyarakat,” imbuhnya.(rls)

