PINRANG, BKM–Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, Muh. Ali Jodding menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu keluarnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pilkada Serentak 2024.
BRPK ini diharapkan dapat memberikan kejelasan apakah Pilkada Kabupaten Pinrang akan masuk dalam perselisihan hasil yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir.
Melalui pesan WhatsApp, Kamis (2/1), Muh. Ali Jodding menyampaikan bila dirinya masih menunggu rilis dari BRPK MK. “Kami menunggu rilis BRPK dari Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan keluar pada hari Jumat (3/1) hari ini. Dari rilis tersebut, kita akan mengetahui apakah Pilkada Kabupaten Pinrang masuk dalam gugatan atau tidak.”jelas Ali Jodding.
Menurut Ali Jodding, BRPK merupakan dokumen penting yang berisi daftar perkara yang diterima oleh MK terkait dengan sengketa hasil pilkada. Dokumen ini akan memberikan gambaran jelas mengenai perkara yang bisa diproses lebih lanjut di Mahkamah Konstitusi.
“Saat ini, kami fokus untuk memastikan bahwa segala persiapan administrasi berjalan dengan baik. Bila Pilkada Pinrang masuk dalam gugatan, KPU akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku,”ucapnya.
Ali Jodding juga menegaskan bahwa KPU Kabupaten Pinrang siap mengikuti seluruh tahapan hukum yang ditetapkan oleh MK dan memastikan proses Pilkada di Pinrang tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Pasangan calon Ahmad Jaya Baramuli – Abdillah Natsir sebelumnya telah mengajukan gugatan terkait perselisihan hasil Pilkada Serentak 27 November 2024. KPU Kabupaten Pinrang berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan transparan dan adil, sehingga hasilnya dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat. (lim/rif)
