MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan menangani sedikitnya 11 gugatan dari pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Sulsel, tiga Paslon wali kota dan wakil wali kota (Pilwali) serta tujuh Paslon bupati dan wakil bupati (Pilbup) se Sulawesi selatan.
MK secara resmi telah meregistrasi 11 gugatan yang tertuang dalam laman resmi MK pada Jumat (3/1/2025), perkara ini telah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (eBRPK) Pilkada dengan nomor registrasi 257/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Pertama yakni gugatan yang diajukan Paslon gubernur dan wakil gubernur nomor urut satu Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad (DIA).
Dalam gugatannya, Paslon DIA mengajukan beberapa tuntutan utama.
Pertama, Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan meminta MK memerintahkan KPU Sulsel untuk melaksanakan PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) pada 24 kabupaten/kota di Sulsel.
Kedua, Paslon DIA meminta agar Paslon nomor urut dua Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) didiskualifikasi.
“Menyatakan diskualifikasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor Urut 02 atas nama Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi,”demikian bunyi petitum yang diajukan DIA.
Dalam BRPK MK, Danny-Azhar disokong oleh lima kuasa hukum, antara lain Rasamala Aritonang, Reyhan Rezki Nata, Adhisti Aprilia Maas, dan Amnasmen.
KPU Sulsel memastikan kesiapan mereka menghadapi gugatan sengketa Pilkada Serentak 2024.
Anggota KPU Sulsel, Upi Hastati, menyampaikan bahwa pihaknya akan menyiapkan tim hukum khusus untuk menangani proses persidangan di MK.
Selain itu, KPU kabupaten/kota juga diperintahkan untuk mempersiapkan advokat guna memperkuat pendampingan hukum.
“Sebagai antisipasi, semua kabupaten/kota akan menyiapkan tim hukum,” ujar Upi Hastati.
KPU Sulsel juga memperkuat koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Untuk Pilwali Makassar diajukan oleh Paslon Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (INIMI), Paslon Erna Rasyid Taufan-Rachmat Sjamsu Alam di Parepare serta Paslon Farid Kasim-Nuraeni di Palopo.
Pada Pilbup tujuh daerah diajukan Paslon Syamsari Kitta-Natsir Ibrahim di Pilbup Takalar, Paslon Muh Sarif Patta-Nur Alim Qalbi di Jeneponto, Paslon Ady Ansyar-HM Suwadi di Selayar, Paslon Jamal M Syamsir-Tomy Satia Yulianto di Bulukumba, Paslon Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin di Pangkep, Paslon Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir di Pinrang serta Paslon Yohanes Bassang-Marthen Rante Tondok di Toraja Utara. (rif)

