MAKASSAR, BKM–Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan mendorong adanya sosialisasi ke masyarakat tentang kenaikan PPN 12 persen. Pasalnya, masyarakat banyak yang tidak mengetahui barang apa saja yang dikenakan dari kenaikan pajak tersebut.
Hal itu dilontarkan sejumlah politisi selaku Anggota Komisi C DPRD Sulsel yang membidangi Keuangan seusai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulsel, Barat, dan Tenggara, Ketua HMJ Penjakesrek FIKK UNM, Ketua HMI Cabang Makassar, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan, Senin (6/1).
“Kami berharap Pak Kanwil DJP untuk sosialisasi barang mewah yang terkena PPN 12 persen. Supaya tidak ada oknum yang manfaatkan sebab berdasarkan Undang-Undang yang terkena PPN itu diantaranya jet pribadi, rumah diatas 30 miliar, dan mobil diataa 4000 cc,”ujar Sekretaris Komisi C DPRD Sulsel, Salman Alfariz Karsa Sukardi, Senin kemarin.
Hal sama dilontarkan Anggota Komisi C, Hamzah Hamid yang mengatakan, kenaikan PPN 12 persen perlu dilakukan sosialisasi ke masyarakat. Agar mereka dapat memahami betul mana barang yang terkena kenaikan dan yang mana yang tidak.
“Perlu betul disosialisasikan. Bahkan kami di DPRD turut membantu melakukan itu. Bila kami menggelar kegiatan reses dan kami berharap pemerintah tidak semena-mena menaikkan pajak kecuali barang mewah,”kata legislator PAN itu.
Legislator Partai Gerindra Sulsel H Patudangi menambahkan bahwa sebagaimana tupoksi DPRD adalah pengawasan, maka pihaknya akan mengawal kebijakan pemerintah ini terkait kenaikan PPN 12 persen.
“Kalau perlu kedepan setiap tiga bulan kita akan lakukan evaluasi melalui RDP,”tutur politisi asal daerah pemilihan Kabupaten Bulukumba dan Sinjai ini.
Sedangkan Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulsel, Barat, dan Tenggara, Sunarko mengatakan, kenaikan PPN 12 persen persen ini hanya barang mewah saja. Diluar dari itu tetap 11 persen persen.
“Hanya barang mewah saja. Contoh jet pribadi,”ucapnya.
Menurut Sunarko, kedepan juga pihaknya akan melakukan sosialisasi ke masyarakat barang mana saja yang terkena kenaikan PPN 12 persen. (rif)
