GOWA, BKM — Sesuai agenda perekrutan, pendaftaran calon pemimpin Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Gowa masih dibuka hingga 9 Januari 2025 nanti.
Sejak Panitia Seleksi (Pansel) membuka pendaftaran 5 Desember 2024 lalu, kini peminat mencapai 17 orang. Dan baru enam orang yang mengembalikan formulir ke Pansel.
Seperti dikatakan Nur Alam selaku Sekretaris Pansel, Senin (6/1). Nur Alam menjelaskan, hingga Sabtu (4/1) baru enam orang mengembalikan formulir dari 17 orang pendaftar.
”Pendaftaran kita tutup pada 9 Januari nanti. Insya Allah sudah tahapan seleksi berkas juga. Per Sabtu kemarin baru enam orang mengembalikan dan hari ini Senin kabarnya ada beberapa orang lagi akan mengembalikan formulir,” kata Nur Alam via WhatsApp.
Dikatakan, dari enam orang yang mengembalikan formulirnya antara lain dari beberapa kalangan. Seperti purna ASN, anggota MUI, mantan anggota Baznas Sulbar, LSM, dosen serta imam.
Mereka itu adalah Muhammad Ramli (Imam Desa Bilibili), Abdul Rahman (mantan anggota Baznas Sulbar), Muhammad Jafar Zainuddin (penggiat sosial LSM Poros Rakyat), Mustaqim (pensiunan penyuluh agama), Munawir (anggota MUI Gowa) dan Muhammad Akhyar Hamid (dosen).
Terpisah, Ketua Pansel Baznas Gowa, Andy Azis Peter yang juga Sekretaris Kabupaten Gowa, saat dihubungi pada Senin kemarin, mengatakan, peminat calon pemimpin baru Baznas Gowa periode 2024-2029 ini cukup tinggi.
Terbukti ada 17 orang pendaftar dari berbagai kalangan profesi. Andy Azis mengatakan, Pansel memang membuka ruang seluas-luasnya bagi siapapun figur yang mau menjadi calon ketua Baznas Gowa.
”Dari awal Pansel telah membuka pendaftaran mulai 5 Desember 2024 hingga 9 Januari 2025. Sampai hari ini kita masih buka meski sudah ada enam dari 17 pendaftar telah mengembalikan formulirnya. Kita memang membuka kesempatan seluas-luasnya kepada para ulama tokoh masyarakat dan profesional yang berminat menjadi ketua Baznas Gowa. Kita buka secara umum namun tetap ada syarat yang mengikat. Ada syarat umum dan syarat administrasi. Sedang seleksinya ada tiga tahapan, pertama seleksi administrasi, seleksi kompetensi dan terakhir seleksi wawancara,” kata Andy Azis.
Dijelaskan, salah satu persyaratan umum yang sangat penting adalah jika pendaftarnya berstatus PNS atau ASN, maka harus diberhentikan sementara sebagai PNS/ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu pendaftar juga tidak dipersyaratkan bagi pegawai badan zakat lainnya dan juga buka pengurus partai politik. (sar)
