PINRANG, BKM–Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pinrang, Fauzan Eka Prasetia menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat kuasa khusus untuk memberikan pendampingan hukum kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang dalam proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan untuk mendampingi KPU dalam mengawal pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang bertujuan dan memastikan agar seluruh proses Pilkada Serentak berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Fauzan Selasa (7/1).
Seperti diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara telah menghadiri rapat koordinasi (Rakor) yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan bersama Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulsel serta 10 KPU Kabupaten/Kota, termasuk KPU Kabupaten Pinrang.
Rakor yang digelar di Hotel Hyatt Place Makassar ini membahas persiapan pendampingan hukum untuk KPU Kabupaten Pinrang sebagai termohon dalam kasus Pilkada Serentak 2025.
Rakor tersebut juga mencakup penunjukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mendampingi KPU Kabupaten Pinrang dalam menghadapi gugatan sengketa Pilkada Serentak yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati, Ahmad Jaya Baramuli- Abdillah Natsir. Gugatan tersebut dilayangkan melalui kuasa hukum mereka, Eko Saputra dan Agus Muliadi, sebagai pemohon. (lim/rif)
