MAKASSAR, BKM–Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang pendahuluan sengketa Pilkada Sulawesi Selatan yang akan digelar pada Kamis (9/1) besok pukul 08.00 WIB.
Sidang ini menjadi tahap awal dalam proses hukum terkait gugatan yang diajukan pasangan calon (Paslon) nomor urut satu Mohamamd Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) terhadap hasil pemilihan gubernur (Pilgub) Sulsel 27 November 2024 lalu.
Paslon DIA menggugat hasil Pilgub Sulsel, menuding adanya berbagai pelanggaran dan kecurangan yang mempengaruhi hasil akhir pemilihan.
Dalam upaya mencari keadilan, Paslon DIA membawa kasus ini ke MK, berharap panel hakim dapat memberikan keputusan yang adil dan transparan.
Juru bicara Paslon DIA, Asri Tadda, menyambut baik penetapan jadwal sidang MK. Dalam pernyataan resminya yang disampaikan di Tana Toraja pada Senin (6/1), Asri Tadda menyatakan keyakinannya bahwa gugatan DIA akan diterima dan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang pleno pokok perkara.
“Alhamdulillah, jadwal sudah ditetapkan oleh MK. Kami berkeyakinan bahwa gugatan DIA bakal dinyatakan memenuhi syarat oleh panel hakim MK yang bertugas dan dilanjutkan ke sidang pleno pokok perkara,” ujar Asri Tadda.
Selain itu, Asri Tadda juga mengajak seluruh masyarakat Sulsel, khususnya para pendukung setia Paslon DIA untuk turut mendoakan kelancaran proses di MK.
“Kami mengharapkan doa restu dari seluruh masyarakat khususnya pendukung setia Danny-Azhar agar proses di MK bisa berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik untuk menyempurnakan demokrasi di Sulawesi Selatan,” tambahnya.
Proses persidangan di MK ini akan menjadi momen penting bagi masyarakat Sulsel yang mengharapkan keadilan dalam hasil pemilihan kepala daerah.
Sidang pendahuluan ini akan menentukan apakah gugatan Paslon DIA memiliki dasar hukum yang kuat untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya atau tidak.
Sementara itu, masyarakat dan berbagai pihak yang terlibat dalam Pilgub Sulsel menanti dengan penuh harap keputusan MK yang diharapkan mampu menyelesaikan sengketa ini dengan adil dan objektif.
Keputusan akhir dari MK akan sangat berpengaruh pada situasi politik dan pemerintahan di Sulsel ke depannya.
Sidang ini diharapkan tidak hanya menjadi forum untuk memutuskan sengketa, tetapi juga untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan hukum di Indonesia, khususnya di Sulsel. (rhm/rif)
Hasilnya Sangat Dipengaruhi Oleh Data dan Fakta
SENGKETA Hasil pemilihan gubernur (Pilgub) yang teregistrasi di Mahkama Konstitusi (MK), dan jika berlanjut pada proses sidang, bakal jadi pertarungan adu data antara pemohon dan termohon maupun pihak yang terkait.
Pengamat politik yang juga direktur eksekutiv lembaga PT Nurani Strategic Dr Nurmal Idrus, menilai sengketa di MK akan lebih banyak berbicara terkait dengan data dan fakta yang dihasilkan oleh pemohon, dan fakta di lapangan akan sangat mempengaruhi hasil sengketa itu.
“Jadi hasilnya akan sangat-sangat dipengaruhi oleh data dan fakta. Maka penggugat tentu harus dibarengi dengan senjata data dan fakta yang memang berhubungan dengan apa yang dia gugatkan,”ujar Nurmal.
Di Pilkada Sulsel, ada 11 daerah yang bersengketa diregistrasi MK. Tiga Paslon wali kota-wakil wali kota, tujuh Paslon bupati-wakil bupati, serta satu Paslon gubernur-wakil gubernur.
Nurmal menyebut harus memperkuat data dan fakta untuk menyandingkan data dari yang ditetapkan oleh KPU.
“Misalnya dari sebelumnya dia dikalahkan oleh KPU, tetapi hasil hitungan mereka beda, oleh karena ada data dan fakta di lapangan itu mereka sebenarnya unggul, nah itu yang harus diyakinkan kepada majelis bahwa sebenarnya apa yang dihasilkan atau yang diputuskan KPU itu salah atau tidak sesuai dengan hitungan,”ungkap Nurmal yang pernah tercatat sebagai Ketua KPU Makassar ini.
Menurutnya, faktor-faktor yang juga mempengaruhi hasil sengketa pemohon adalah, pemenang melakukan hal-hal terkait dengan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). “Misalnya pelibatan ASN, pelibatan aparat atau money politik, itu juga biasanya MK juga menerima itu sebagai sebuah fakta dilapangan, apakah tuduhan TSM itu bisa mempengaruhi hasil atau tidak, nah itu yang nanti akan tergambar di proses-proses persidangan selanjutnya,”bebernya.
Hal sama disampaikan pengamat politik Andi Naharuddin yang mengatakan bahwa ketika gugatan pemohon diterima, maka MK meminta pembuktian. Artinya permohonan dari para penggugat tersebut memiliki dasar hukum dan tinggal bagaimana dalilnya dibuktikan di hadapan majelis hakim nanti pada saat sidang gugatan.
“Kalau berdasarkan undang-undang berdasarkan fakta yang bisa dibawa tersebut ketika perbedaan selisih suara terlalu signifikan sekarang saya lihat itu ada berapa kabupaten kota yang menggugat itu rata-rata yang digugat adalah kpunya dan kalau kita ketahui kalau menggugat di MK itu harus terpenuhi tiga unsur yaitu TSM,” bebernya.
Sehingga, ia mengatakan, ketika gugatan pemohon diterima MK ini, akan berpengaruh pada Paslon yang menang. Contoh konkritnya lambat dilantik atau bisa saja dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
“Bagi pemohon tinggal bagaimana tim hukum bisa meyakinkan majelis bahwa memang terjadi pelanggaran pidana pemilu,”ucapnya.
Soal peluang, Naharuddin mengatakan, semua pasti memiliki peluang, tinggal bagaimana meyakinkan majelis hakim bahwa kasus atau aduan ini berpengaruh kepada proses pemenangan terhadap kandidat.
Pengamat hukum, Prof Dr Aminuddin Ilmar menambahkan, ketika gugatan pemohon dikabulkan, maka bisa saja akan dilakukan PSU.
“Semuanya tergantung pada alat bukti yang dimajukan apakah bisa diterima oleh hakim atau tidak, sehingga kalau diterima maka bisa saja gugatannya dikabulkan apakah dengan melakukan PSU ataukah ada pembatalan sebagai pemenang sehingga penggugat di menangkan,” ucapnya. (jun/rif)
