pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tamsl Linrung Susul TP Dukung Penghapusan PT

MAKASSAR, BKM–Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asal Sulsel, mendukung putusan mahkamah konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) minimal 20 persen kursi DPR atau suara sah 25 persen nasional dalam pemilu.
Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung mendukung keputusan MK lantaran memandang menghapus ambang batas sebagai kemenangan besar bagi demokrasi Indonesia.
“Keputusan ini bukan hanya memberikan ruang lebih luas bagi regenerasi kepemimpinan nasional, tetapi juga menjadi momen penting untuk membangun demokrasi yang lebih inklusif, kompetitif, dan substantif,” ujar Tamsil, Selasa (7/1).

Ia menyebutkan, pada tahun 2021 lalu, dirinya bersama rekan-rekan senator di DPD RI turut berjuang menggugat PT 204 di MK. Dengan penjuangan itu, diyakini bahwa ambang batas tersebut membatasi ruang aspirasi rakyat dan hanya mempersempit pilihan pemimpin bangsa.
“Kini, putusan MK menjawab harapan tersebut. Semua partai politik, besar maupun kecil, memiliki kesempatan yang sama untuk mempromosikan kader terbaiknya, memberikan rakyat lebih banyak pilihan, dan memastikan demokrasi kita mencerminkan suara seluruh elemen bangsa,” jelasnya.
Lebih lanjut, mantan anggota DPR RI itu menilai. Keputusan ini juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya stabilitas, kerukunan, dan persatuan nasional.

Dengan menghilangkan PT, mematahkan belenggu polarisasi yang selama ini memecah belah bangsa. Pilpres bukan lagi tentang perpecahan dua kubu besar, melainkan menjadi ajang perdebatan gagasan dan program kerja terbaik untuk Indonesia,” tuturnya.
Sebagai pendukung visi besar Presiden Prabowo, ia percaya langkah ini akan memperkuat legitimasi pemilu, menghasilkan pemimpin yang diterima secara luas, dan mendorong rekonsiliasi politik pasca kontestasi.

Dengan sistem yang lebih terbuka, masyarakat tidak hanya akan memiliki pilihan lebih banyak, tetapi juga terlibat aktif dalam menentukan arah masa depan bangsa.
“Momentum ini harus kita manfaatkan untuk semakin memperkuat sistem demokrasi kita. Bersama, kita terus mendorong terobosan-terobosan lainnya, seperti penerapan pemilu berbasis elektronik atau e-voting yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien,” ajakanya.
Dia menambahkan, semua ini demi mewujudkan demokrasi yang tidak hanya prosedural, tetapi benar-benar substantif dan membawa manfaat nyata bagi Indonesia. “Mari kita hormati dan jalankan keputusan MK ini dengan sepenuh hati, karena inilah jalan menuju Indonesia yang lebih adil, maju, dan bersatu,” harap Tamsil.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe (TP), juga mengapresiasi langkah yang diambil MK dalam melakukan evaluasi dan membuka peluang terciptanya Pemilu yang lebih luas lagi kepada masyarakat.

“Penghapusan Presidential Threshold tersebut merupakan langkah maju pembangunan demokrasi di Indonesia, dan kami atas nama Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar sangat mengapresiasi keputusan tersebut,” katanya.
Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel ini juga mengaku, kebijakan tersebut juga nantinya akan dikawal dalam Penyusunan norma undang-undang yang berkaitan tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, tentunya itu akan dilakukan kolaborasi dengan Pemerintah, DPR RI dan Penyelenggara itu sendiri.

Lanjut dia, DPR pastinya akan melibatkan semua pihak dan mengawal keputusan tersebut untuk dimasukkan dalam undang-undang Pemilu, termasuk akan berkonsultasi dengan Pemerintah dan Penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum terkait penentuan norma Undang-undang yang berkaitan dengan Keputusan yang telah dituangkan MK dalam putusannya tersebut.
“Sehingga apa yang diputuskan tentunya akan menjadi pedoman kita dalam menyusun Undang-undang Pemilu,” ungkap mantan Wali Kota Parepare dua periode itu.
Koordinator Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, menilai MK menghapus PT agar tidak ada lagi aksi borong partai pada Pilpres.
Dia menatakan DPR selaku pembentuk undang-undang dapat merumuskan aturan sejalan dengan putusan MK.

“MK sejatinya juga menghendaki agar tidak ada aksi borong partai untuk kepentingan dominasi pencapresan sebab semangat putusan MK ini adalah keragaman pilihan,” katanya.
Dia menilai karena itu, pembentuk UU harus merumuskan formula agar keragaman pilihan itu bisa diwujudkan. Maka dia mengusulkan ada aturan ambang batas maksimal pembentukan koalisi pengusung capres oleh gabungan partai politik peserta Pemilu.

“Kami menilai aturan yang dibuat tidak boleh membatasi hak partai dalam mengusung capres. Apakah misalnya dengan memberlakukan ambang batas maksimal pembentukan koalisi pencalonan oleh gabungan partai politik peserta pemilu atau formula lain yang lebih tepat tanpa membatasi hak politik partai,” ucapnya. (jun/rif)



×


Tamsl Linrung Susul TP Dukung Penghapusan PT

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link