MAKASSAR, BKM — Di sepanjang tahun 2024, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar mencatat perceraian di lingkup aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 28 kasus. Dari angka tersebut, paling banyak melibatkan guru.
Kepala BKPSDM Kota Makassar Akhmad Namsum menerangkan, kasus perceraian yang terjadi di lingkup ASN Kota Makassar banyak dipicu oleh kasus perselingkuhan. “Paling banyak dipicu adanya perselingkuhan. Perceraian ini didominasi oleh tenaga pendidik atau guru. Baik si perempuan maupun laki-laki. Kalau dipersentasekan lagi, banyak perselingkuhan yang dilakukan oleh laki-laki,” ucap Akhmad Namsum, Rabu (8/1).
Selain perselingkuhan, pemicu yang menyebabkan ASN melakukan pengajuan cerai gegara adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Untuk persoalan itu, tercatat kaum perempuan yang dominan melakukan pengajuan cerai.
Mantan Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar itu mengatakan, sebenarnya pengajuan kasus perceraian yang harus ditangani cukup banyak. Namun, pihaknya tidak serta merta memproses pengajuan perceraian yang masuk.
“Kita berupaya terlebih dahulu untuk melakukan mediasi agar pengajuan cerai tersebut tidak sampai diproses,” tambah Akhmad Namsum.
Dia melanjutkan, jika ada permohonan pengajuan cerai yang masuk, BKPSDM akan membentuk tim konseling. Tim ini akan menjadi tempat konsultasi bagi pasangan yang mengajukan permohonan. Dari hasil konseling itu, BKPSDMD akan mendapatkan rekomendasi dari pihak konselor.
Rekomendasi tersebut menjadi dasar BKPSDMD untuk mengeluarkan permohonan izin cerai. Hasil itulah yang nantinya akan dibawa ASN bersangkutan ke pengadilan untuk memproses perceraiannya.
“Sehingga kita melihat bahwa memang yang bersangkutan layak untuk diberikan izin,, maka wali kota dengan mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada BKD untuk memberikan, menandatangani permohonan cerai untuk dibawa ke pengadilan,” terangnya.
“Jadi bukan izin perceraian dari kita, tetapi izin untuk mengajukan. Karena yang membuat putusan perceraian adalah pengadilan. Kita hanya memberi izin untuk melanjutkan pengusulannya ke pengadilan,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kinerja BKPSDMD Kota Makassar Rosnaidah menyampaikan, tingkat perceraian ASN di Pemkot Makassar bertambah alias meningkat. Pada 2023 lalu, BKPSDMD mencatat ada 26 ASN yang mengajukan permohonan cerai.
“Tahun 2024 ada 28 orang, paling banyak guru, ada 12 orang. Selebihnya itu dari instansi-instansi lain. Tahun 2023 juga begitu, guru yang dominasi,” kata Rosnaidah.
Perempuan yang akrab disapa Ros ini menyampaikan, setiap ASN yang ingin bercerai harus mengajukan permohonan izin cerai. Selanjutnya permohonan tersebut diproses oleh BKPSDMD untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya BKPSDMD melakukan pemanggilan kepada pemohon beserta istri atau suami.
“Tentunya kita lakukan pemanggilan ke yang bersangkutan untuk dilakukan konseling,” ujarnya. (rhm)
